Ada Apa dengan Gibran ? Larang Jokowi Pulang ke Solo, Presiden Pilih Bermalam di Yogyakarta

Awalnya Jokowi menceritakan, dirinya baru sekali pulang ke Solo selama masa Pilkada berlangsung.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Sabrina Asril
Presiden Joko Widodo berpose bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka (28) dan Ibu Negara Iriana di kediamannya, Solo, Rabu (10/6/2015). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilarang putranya Gibran Rakabuming untuk mengunjungi kota Solo selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berlangsung.

Hal ini diceritakan langsung oleh Jokowi dalam Talkshow Rossi Spesial yang tayang di Kompas TV, Senin (16/11) petang.

Larang Jokowi ke Solo itu dengan alasan untuk menghindarkan pandangan miring terkait pengaruh anak Presiden Jokowi dalam Pilkada Solo.

Awalnya Jokowi menceritakan, dirinya baru sekali pulang ke Solo selama masa Pilkada berlangsung.

Presiden kelahiran Surakarta 21 Juni 1961 itu pulang ke Solo hanya untuk ziarah ke makam mendiang orang tuanya.

Seusai nyekar, Jokowi mengaku langsung bertolak ke Yogyakarta untuk bermalam.

Baca juga: KISAH SERAM Pilot Pernah Tersedot Keluar dari Jendela Kokpit, Paling Ngeri saat Mata Terbuka Lebar

Baca juga: Pak Jokowi, Tolong Dengar Ini, Ustaz Haikal Tahan Tangis Cerita Soal Habib Rizieq di ILC Semalam

Baca juga: Hampir 9 Jam Anies Baswedan di Polda Metro Jaya, Dicecar 33 Pertanyaan : Tak Ditambah dan Dikurang

"Kemudian malam itu juga saya kembali lagi dan menginapnya di Jogja, tidak di Solo. Untuk menjaga suara-suara seperti yang disampaikan Rossi tadi," ucap Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, dirinya tidak bermalam di Solo atas permintaan Gibran yang kini menjadi calon Wali Kota.

Gibran, kata Jokowi, ingin menghindarkan pencalonan dirinya dari rumor pengaruh anak
presiden.

Rossi: Gibran melarang Pak Jokowi ke Solo selama masa Pilkada?

Jokowi: Iya, salah satunya dia ngomong seperti itu. Bapak tidak usah ke Solo dulu, tapi kan saya mau nyekar.

Rossi: Kok berani calon Wali Kota melarang presiden?

Jokowi: Disampaikan seperti itu ya saya jawab.

Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 menetapkan masa kampanye berlangsung mulai 26 September - 5 Desember 2020.

Berarti, Jokowi dilarang Gibran ke kota Solo selama kurang lebih 35 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved