Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Penerima di Sini https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cek Penerima Bantuan

Penulis: Abu Hurairah |
IG @kemdikbud.ri
Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Cek Nama di Sini https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 

TRIBUNSUMSEL.COM - Syarat Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Link https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ Cek Penerima Bantuan

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Guru Honorer resmi cair, cek nama kamu di info.gtk.kemdikbud.go.id dapatkan uang sebesar Rp1,8 juta.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) guru PTK non PNS, hari ini Selasa 17 November 2020.

Bagi Guru Honorer dan Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS di Kemendikbud dan Kemenag sudah bisa mencairkan langsung dana BLT November-Desember sebesar Rp1,8 juta.

Adapun syarat penerima bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020 sebagai berikut.

Syarat dan cara cek penerima bantuan BLT

Menurut Nadiem, dengan sasaran 2.034.732 orang, masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

"Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).

Nadiem mengatakan, syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangatlah mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Jika memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek data penerima BSU dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved