Buntut Acara Rizieq, Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya, Mahfud MD : Sudah Diperingatkan

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Weni Wahyuny
Igman Ibrahim/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, ternyata pemerintah pernah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta soal acara yang digelar Rizieq Shihab tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyelenggaraan acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan Sharifa Najwa Shihab, putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab berbuntut panjang karena dinilai melanggar aturan.

Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Terkait hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta.

Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Diketahui terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

"Pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan acara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Atas peristiwa kerumunan itu, Mahfud menyatakan, pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Mabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Pinangki Menangis, Suami Bongkar Keretakan Rumah Tangga : Kalau Bapak Tahu Perasaan Saya Saat itu

Baca juga: Dicopot dari Kapolda Metro Jaya, IPW Sebut Irjen Pol Nana Sudjana Calon Kuat Kapolri : Jangan-jangan

Baca juga: Fahri Hamzah Singgung Soal Petugas Keamanan Dicopot: Negara nggak Boleh Kaget dan Salah Tingkah dong

Baca juga: Belum juga Tayang ILC Selasa 17 November, Karni Ilyas Sudah Diprotes Habis-habisan, Ada Apa ?

Hal itu berdasarkan aturan dan hierarki atas aktivitas di wilayah ibu kota.

"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi daerah Khusus Ibu Kota Kakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan pemimpinnya, Rizieq Shihab.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).

Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Baca juga: Nikita Mirzani : Kalau One By One Gue Suka, Tapi Kalau Keroyokan nggak Suka

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan Masaa Rizieq Shihab, Selasa (17/11/2020).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Anies datang sekira pukul 09.43 WIB.

Saat datang, Anies hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

Dia mengatakan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi serta memenuhi undangan Polda Metro Jaya.

"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi."

"Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Penjelasan Anies Soal Sanksi

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak main-main dan serius dalam menegakkan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Dia mengatakan, ketegasan tersebut tercermin dalam sanksi yang diberikan oleh penyelenggaraan acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan. Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).

Denda dengan besaran Rp 50 juta, tutur Anies, bisa membuat perilaku orang yang dijatuhi denda berbeda.

"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," kata Anies.

Itupun, lanjut Anies, sudah diterapkan dalam banyak kasus. Hanya saja saat ini karena kasusnya mengundang perhatian publik jadi sanksi denda bisa tersorot.

Baca juga: Anggota TNI AU Berpangkat Kolonel Dijambret saat Bersepeda, Korban Terpelanting hingga Pingsan

Baca juga: Cara Mengobati Penyakit Lambung Kronis dengan Bahan Alami

Baca juga: Mengenal Sosok Tari Putri Tukang Rujak Cantik yang Viral : Saya Dulu Memang Anak yang Manja

Baca juga: Baru Saja Melahirkan, Ibu Muda Bunuh Bayi di Kamar Mandi, Buang Mayat di Selokan, Motifnya Ini

"Hanya saja selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," kata Anies.

Adapun sebelumnya Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan denda dijatuhkan kepada Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta setelah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan melebihi ketentuan dalam PSBB transisi.

Adapun aturan yang dilanggar yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2020.

Sebelumnya, pada Selasa, kerumunan massa menyambut kedatangan Rizieq tampak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020). Kerumunan juga terjadi di Jalan KS Tumbun di sekitar Petamburan.

Kerumunan massa kembali terjadi saat FPI menggelar kegiatan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Lalu, pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Diserbu netizen

Warganet menyerbu akun Instagram milik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Mereka meminta penjelasan terkait kerumunan dalam acara pernikahan putri Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab.

Unggahan Anies terkait bazar online Jakpreneur pada Minggu (15/11/2020) malam menjadi sasaran komentar dari warganet yang meminta penjelasan mengapa kerumunan sebanyak 10.000 undangan pernikahan tersebut bisa terjadi di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Akun Panduprabu07, misalnya, menyayangkan sikap Anies hanya diam saja ketika terjadi kerumunan dalam pernikahan putri Rizieq Shihab.

"PSBB diperpanjang terus. Di perketat. Sampe pengangguran tambah banyak. Skrg kerumunan di nikahan ketua ormas. Diem aja pak? Semoga Allah memaafkan bapak sekeluarga. Dari kami yang terkena dampak akibat psbb di perpanjang tapi gak konsisten!" tulis akun tersebut.

Begitu juga komentar yang ditulis akun Winsonforpresident yang mengkritik kebijakan PSBB seolah-olah tidak berlaku di acara pernikahan putri Pimpinan FPI itu.

"PSBB ga berlaku utk ormas ya pak?" tulis akun itu.

Akun a1j.7 juga menyayangkan bazar UMKM yang diunggah Anies seharusnya bisa dilakukan secara offline apabila pernikahan dengan kerumunan 10.000 orang saja bisa dilakukan dengan offline.

"Kenapa harus online bazarnya pak? Nikahan puluhan ribu massa aja bisa kok. Semangat pak, Gubernur hebat, gubernur panutan," tulis akun tersebut.

Begitu juga akun rivaldiyesita yang menilai Anies pandang bulu dalam penegakan peraturan PSBB transisi yang berlaku saat ini.

"Mohon hukum jangan pandang bulu pak, yang pedagang anda tertibkan, anda denda, anda tutup, yang pernikahan serame itu anda tidak tindak dan di fasilitasi, ingat. Apa yang anda tanamkan itu yang anda terima. Rakyat bisa tau mana yang tulus dan mana yang hanya retorika," kata dia.

Masih ada banyak komentar yang mempertanyakan ketegasan Anies dalam peristiwa keramaian yang diakibatkan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab. 

(Kompas/Achmad Nasrudin Yahya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Hajatan Rizieq Shihab, Mahfud: Sebenarnya Gubernur DKI Sudah Diperingatkan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved