Ternyata Keponakan Mantan Menteri KKP Fadel Muhammad, Sosok Irfan Alaydrus Menantu Habib Rizieq

Hana terlihat tidak datang dengan suaminya Fadel Muhammad yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.

Editor: Weni Wahyuny
Youtube Front TV
Menantu Habib Rizieq Shihab, Irfan Al Idrus 

Para tamu undangan digilir setiap satu jam sekali agar dapat masuk ke dalam rumah mempelai wanita.

"Jadi alhamdulilah semua protokol kesehatan yang saya lihat ini semua yang kami rasakan di dalam betul-betul dijalankan dengan baik," ungkapnya.

Bahkan kata Wati, para tamu undangan diberi faceshield dan masker sebagai suvenir pesta pernikahan.

Sayangnya, Wati dan ke-18 temannya tidak dapat bertemu Habib Rizieq Shihab.

Kemungkinan kata Wati, Habib Rizieq Shihab sedang beristirahat.

"Jadi tadi kami sempat ketemu pengantinnya saja dan salam-salaman," katanya.

Satpol PP Jatuhkan sanksi

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan sejumlah acara yang diselenggarakan terkait Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, akan dikenakan sanksi.

"Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol Covid-19, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid-19 itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian," kata Arifin di Jalan KS Tubun, Minggu (15/11/2020).

Habib Rizieq, dikatakan Arifin, sudah dilayangkan surat oleh pihak terkait. Dendanya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pergub DKI no 41 tahun 2020.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif, Rp 50 juta maksimal," lanjutnya.

Meski demikian, Arifin tak menjelaskan apakah sanksi yang dikenakan kepada Habib Rizieq adalah acara pernikahan, maulid, atau termasuk juga saat dirinya datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November lalu.

"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan prokotol Covid-19, maka itu akan dikenakan ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," katanya.

Arifin meyakini Habib Rizieq akan bijak merespons hal tersebut.

"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," ujar dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved