Berita Kriminal Palembang

Demi Beli Iphone 12 Pro Max, Wanita di Palembang ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 600 Juta

Demi bisa membeli barang-barang mewah, dua wanita di Palembang nekat menggelapkan uang perusahaan. Padahal keduanya adalah orang kepercayaan pemimpin

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: M. Syah Beni
TRIBUNSUMSEL.COM/M ARDIANSYAH
Dua orang wanita yang bekerja di perusahan impor minuman keras legal, nekat melakukan penggelapan terhadap uang penjualan perusahaan. 

Barulah, uang yang mereka terima dibagi dua dan digunakan untuk membeli barang-barang pribadi.

"Dari penyelidikan, akhirnya kami menangkap kedua tersangka di rumah mereka masing-masing. Di rumah mereka, kami juga mengamankan barang-barang yang mereka beli dari hasil menggelapkan uang perusahaan," ungkap Hadirman.

Uang senilai Rp 600 juta, dibelikan dua tersangka barang-barang bermerk seperti jam tangan Alexandre Cristy, tas merk Elvi dan Louis Vuitton

Ponsel seharga Rp 28 juta merk iPhone 12 Pro Max, sepatu merk Yongki Komaladi, emas berupa kalung dan gelang, mobil jenis city car, motor N-Max, mesin cuci, seperangkat AC, lemari pakaian, dua unit sepeda anak-anak.

Tak hanya barang bermerk yang diamankan dari kedua tersangka, uang tunai senilai Rp 18 juta juga disita polisi dari rekening tabungan keduanya.

Sedangkan tersangka Christina mengakui bila dirinya dan Pitri telah melakukan penggelapan uang perusahaan.

Hal ini, mereka lakukan karena untuk memenuhi kebutuhan dan membeli barang yang diinginkan.

"Spontan menggelapkan uang perusahaan. Karena, keinginan punya barang yang bermerk. Uang itu juga aku belikan mobil," kata Cristina singkat.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved