Berita Muratara
Pemkab Muratara Siap Anggaran Rp 46 Miliar Penanggulangan Covid-19, Sudah Terpakai Rp 24 Miliar
Anggaran itu bukan harus dihabiskan, masyarakat jangan salah anggapan, kita pakai dana itu sesuai peruntukannya.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Wabah virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum juga berlalu.
Sudah memasuki bulan kedelapan sejak Apri lalu, virus ini masih menghantui masyarakat Bumi Beselang Serundingan.
Puluhan miliar anggaran milik daerah sudah digelontorkan untuk penanganan pandemi ini.
Sebelumnya Pemkab Muratara menganggarkan dana Rp 46 miliar untuk penanganan Covid-19.
Dana tersebut merupakan realokasi dan refocusing dana tidak terduga (DTT) dari APBD Muratara tahun 2020.
Alokasi dana Rp 46 miliar itu sudah terpakai atau terserap sebanyak Rp 24 miliar lebih sejak April hingga Oktober ini.
"Sampai saat ini sudah terserap berkisar Rp 24 miliar dari Rp 46 miliar," kata juru bicara Satgas Covid-19 Muratara Susyanto Tunut, Jumat (13/11/2020).
Susyanto menegaskan, anggaran Rp46 miliar untuk penanganan Covid-19 di Muratara digunakan secara terukur dan terencana.
"Anggaran itu bukan harus dihabiskan, masyarakat jangan salah anggapan, kita pakai dana itu sesuai peruntukannya," kata Susyanto.
Dana Rp 46 miliar itu kata dia, digunakan untuk penanganan dan penanggulangan dampak sosial ekonomi masyarakat akibat wabah Covid-19.
Dalam rencana kerja operasionalnya, anggaran Rp46 miliar tersebut diserahkan kepada 10 instansi.
Antara lain, BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Rupit, Dinas Sosial, Diskominfo, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Disperindagkop, Dinas PMDP3A, dan Dinas Pendidikan.
Susyanto menegaskan, bila dana Rp 46 miliar itu tidak terserap semuanya, maka yang lebihnya akan dikembalikan ke kas daerah.
"Sekarang kita tidak tahu kapan pandemi ini berakhir, kalau anggaran itu masih tersisa tentu silpa setelah diaudit sama BPK," ujarnya.
Berikut ini rincian kegunaan dari anggaran Rp 46 miliar di setiap instansi yang menjadi penanggungjawab kegiatan :
1. Dana penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp4.906.410.000,-.
Dana tersebut digunakan untuk penyediaan sarana dan perasaan kesehatan umum, seperti pembagian hand sanitizer, pencuci tangan, termasuk operasional Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Covid-19.
2. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan sebesar Rp7.500.789.829,-.
Dana tersebut digunakan untuk membeli alar pelindung diri (APD), perlengkapan peralatan kesehatan di UPT Puskesmas, rapid test dan swab, serta insentif tenaga kesehatan.
3. Dana penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit sebesar Rp1.889.200.000,-.
Dana tersebut digunakan untuk penyediaan sarana fasilitas kesehatan seperti ruang isolasi, ruangan pemulasaraan jenazah, serta insentif tenaga kesehatan di RSUD Rupit.
4. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Sosial yang kemudian dialihkan ke Sekretariat Daerah Bagian Umum sebesar Rp23.184.000.000,-.
Dana tersebut digunakan untuk penyaluran sembako bagi warga terdampak Covid-19, pendistribusian sembako, pembelian ATK, honorarium Satgas, termasuk operasional posko di perbatasan daerah.
5. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Rp 125.000.000,-.
Dana tersebut digunakan untuk pembuatan baliho himbauan atau sosialisasi tentang Covid-19 dan peralatan video conference.
6. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Pertanian dan Peternakan sebesar Rp3.953.490.000,-.
Dana tersebut digunakan untuk pengembangan padat karya pertanian di desa-desa untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat Covid-19.
7. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan sebesar Rp210.000.000,-.
Dana tersebut digunakan untuk pembuatan kebun bibit hortikultura untuk dibagi-bagikan kepada warga terdampak Covid-19.
8. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) sebesar Rp1.000.000.000,-.
Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan pasar murah, namun hingga kini belum terealisasi.
9. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) sebesar Rp3.577.430.000,-.
Dana tersebut digunakan khusus untuk penyediaan dan pengelolaan rumah sehat, baik di Hotel 929 Lubuklinggau maupun di SMP Terusan yang sudah ditutup.
10. Dana penanganan Covid-19 di Dinas Pendidikan sebesar Rp 500.000.000.
Dana tersebut digunakan untuk pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa asal Kabupaten Muratara yang terdampak Covid-19.