Berita Palembang
Dua Sekawan Ini 4 Kali Menjambret HP di Palembang, Akhirnya Ditembak Polisi
Diantaranya penjambretan terhadap Meliyanti di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dua tersangka jambret handphone (HP) diringkus Unit Ranmor Polrestabes Palembang.
Dua tersangka itu Julio Candra (24 tahun) warga Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang dan Fharul Ardiansyah (21 tahun), warga Jalan Talang Jambe, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Dua sekawan ini telah empat kali menjambret HP.
Diantaranya penjambretan terhadap Meliyanti di Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Kamis (5/11/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kronologi penjambretan bermula saat korban sedang berjalan kaki sambil memainkan handphonenya.
Kemudian dua sekawan ini menggunakan sepeda motor langsung menghampiri Meliyanti.
Dengan cepat tersangka langsung merampas handphone yang sedang digenggam oleh korban.
"Jadi kedua pelaku langsung mengincar korbannya yang sedang berjalan kaki. Kemudian saat korban lengah kedua pelaku langsung melancarkan aksinya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat, melalu Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi, Jumat (13/11/2020)
Atas kejadian terdebut korban Meliyanti (37) warga Jalan Malaka, Kelurahan Sukabangun, kota Palembang kehilangan 1 unit ponsel jenis oppo warna merah.
Kemudian kerugian ditaksir sebesar Rp 2,5 Juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Berdasarkan laporan korban dengan Nomor : LPB / 2326 / XI / 2020 / SUMSEL / RESTABES / SPKT, tanggal 06 November 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, anggota Unit Ranmor langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kawasan rumahnya.
"Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku mencoba melakukan perlawan dan mencoba untuk melarikan diri sehingga kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur," katanya.
Selain menembak dan mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit Hp jenis oppo milik korban.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes berikut barang bukti tersebut.
"Menurut keterangan kedua pelaku saat dilakukan introgasi anggota kita kalau mereka mengakui sudah melakukan kasus yang sama sebanyak empat kali di kota Palembang," tutupnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku di tahan di Mapolrestabes Palembang dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/dua-sekawan-jambret-jumat-ditembak.jpg)