3 Hal ini Buat Gatot Nurmantyo Tak Jadi Terima Tanda Kehormatan, Refly Harun Beri Penjelasan

Refly Harun Beri Penjelasan Terkait Tak Jadinya Gatot Nurmantyo Terima Tanda Kehormatan Ada 3 Alasan

Editor: Slamet Teguh
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera, dan Bintang Jasa kepada para Pejabat Negara atau Mantan Pejabat Negara periode 2014-2019 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Refly Harun menyebutkan ada tiga alasan sehingga Gatot Nurmantyo tak datang dalam pemberian tanda kehormatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada beberapa tokoh di Istana Negara, Rabu, (11/11/2020).

Dari 71 penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan terdapat sejumlah orang yang tidak hadir, satu di antaranya Mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.

Refly Harun selaku Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menjelaskan tiga alasan utama Gatot Nurmantyo tidak menghadiri acara tersebut.

Alasan pertama adalah pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan ini dilakukan dalam suasana pandemi Covid-19.

Menurutnya, Gatot tidak meragukan protokol kesehatan yang berlaku di Istana Negara.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Namun, ia menghargai para anggota TNI yang kini sedang berjuang melawan Covid-19.

"Yang pertama suasana Covid-19, iya bukan protokoler di Istana, tapi dia melihat bahwa saat ini prajurit-prajurit TNI sedang perang dan berjuang melawan Covid-19."

"Dia merasa tidak elok kalau dia kemudian ke Istana sedangkan para prajurit berjuang di medan lain. Itu alasan yang dia sampaikan," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Kamis (12/11/2020).

Kemudian alasan kedua adalah waktu pemberian tanda jasa ini tidak lazim.

Ia menjelaskan jika pemberian tanda jasa ini lazimnya dilakukan pada Agustus.

Namun, pada tahun ini dilakukan pada November.

"Yang kedua dia setuju pendapat anggota DPR dari PDI-P TB Hasanudin soal kelaziman itu. Walaupun secara teoritis Presiden bisa memberikan gelar tanda jasa kapanpun tapi ketidaklaziman itu dicatat oleh Pak Gatot."

"Dia merasa bahwa pemberian itu tidak lazim pada bulan November karena biasanya bulan November untuk penganugerahan pahlawan, untuk penghargaan ini bulan Agustus. Ketidaklaziman ini menjadi catatan," ungkapnya.

Untuk alasan ketiga, Refly menjelaskan Gatot Nurmantyo masih memiliki tugas negara yang belum sempat ia selesaikan ketika menjabat sebagai Panglima TNI.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved