1,5 Tahun Main di Belakang Istri, Akhirnya Perselingkuhan Perangkat Desa dengan Janda Terbongkar

"Sebelum, warga ramai-ramai ke kantor desa menuntutnya mundur. Yang bersangkutan satu hari sebelumnya sudah lebih dulu melapor ke say

Editor: Weni Wahyuny
Tangkap layar via TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNSUMSEL.COM, PONOROGO - Cinta terlarang oknum perangkat Desa di Ponorogo Jawa Timur terbongkar.

Terbongkarnya kisah cinta itu berawal saat sang kekasih gelap ketahuan hamil.

Perangkat Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, dituntut mundur oleh para warganya setelah ketahuan bersetubuh dengan seorang janda hingga hamil 5 bulan.

Kepala Desa Purwosari, Sukatman mengatakan, perangkat desa atas nama Miseni (50) itu memang sudah mengakui telah menghamili janda yang juga berdomisili di desa tersebut.

"Mungkin khawatir daripada ketahuan, lebih baik melaporkan diri terlebih dahulu," lanjutnya.

Sukatman menjelaskan, si Janda berumur 37 tahun dan sudah bercerai lebih kurang 4 tahun yang lalu.

Sedangkan Miseni yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Purwosari masih berkeluarga dan mempunyai seorang istri.

"Istrinya ini menuntut cerai. Demonya ke kantor itu juga atas laporan dari istrinya yang tidak terima," ucapnya.

Dari pengakuan Miseni, dirinya sudah menjalin asmara dengan janda tersebut sejak 1,5 tahun yang lalu dan Miseni bersedia tanggung jawab untuk menikahi janda tersebut.

"Jadi sudah selesai yang bersangkutan bertanggung jawab akan menikahi dan akan bercerai dengan istrinya," jelas Sukatman.

Selain itu, Miseni juga bersedia untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasi Pelayanan Desa Purwosari.

Baca juga: FAKTA BARU Video Asusila 48 Detik Oknum PNS, Diduga Dokter dan Bidan di Puskesmas, Lokasi Terbongkar

Baca juga: 12 November jadi Hari Ayah Nasional, Simak Sejarahnya

Heboh Perselingkuhan, Aparat Dusun, Digerebek Sedang Tak Pakai Busana

Kisah cinta terlarang perangkat atau aparat di Dusun Belimbing Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur terbongkar.

Tak hanya sekali, perselingkuhan ini pun terbomgkar ternyata sang perangkat sudah lima kali berhubungan badan dengan istri warganya.

4 kali di rumah, sekali di Sarangan kabupaten Magetan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved