Pria ini Tega Bunuh Mantan Istrinya Dengan Sadis, Bahkan Darahnya Langsung Diminum, Terungkap
Pria ini Tega Bunuh Mantan Istrinya Dengan Sadis, Bahkan Darahnya Langsung Diminum, Ternyata ini Tujuannya
Editor:
Slamet Teguh
"Tersangka dibidik dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Begitu juga dengan rekan tersangka Junaidi yang masih DPO tetap dilakukan upaya pencarian," tegasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Merinding! Pembunuh Ini Cukup Sadis, Minum Darah Eks Istri Usai Dibacok, Terungkap dalam Reka Ulang, https://aceh.tribunnews.com/2020/11/05/merinding-pembunuh-ini-cukup-sadis-minum-darah-eks-istri-usai-dibacok-terungkap-dalam-reka-ulang?_ga=2.224213531.1296057095.1604623596-1569159818.1580804313.
Berita Terkait