Kerap Diberi Roti dan Obat Tidur, Siswi SMA : Saya Dipaksa oleh Ibu Tiri untuk Melayani Ayah
Beberapa keluarga yang tak terima dengan perlakuan bejat suami istri ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sorong Kota.
TRIBUNSUMSEL.COM - SR (14) menjadi korban rudapaksa ayah angkatnya hingga 7 kali.
Ternyata di balik kasus tersebut, ibu tirinya ikut ambil bagian dengan memaksa korban untuk tidur dengan suaminya.
Rudapaksa dilakukan oleh ADR yang tak lain ayah angkat korban di rumahnya di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.
Beberapa keluarga yang tak terima dengan perlakuan bejat suami istri ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sorong Kota.
Baca juga: Suami Sakit Tak Berdaya, Istri Malah Selingkuh di Kamar Sebelah, Dipergoki Anak dan Teriak Tolong
Baca juga: Rizieq Shihab Wajib Dikarantina saat Tiba di Indonesia, Dikabarkan Tiba di Tanah Air 10 November
Baca juga: Kabar Baru Setya Novanto, Wajib Bayar Rp 2 Triliun karena Gugatan Fredrich Yunadi Dikabulkan

Diperkosa sejak 2 tahun lalu
Ternyata kasus pemerkosaan yang menimpa SR ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu.
Namun baru terkuak usai pihak keluarga dan kuasa hukum melaporkan hal tersebut, Kamis (5/11/2020), ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota.
Bripka Johni Sompotan, selaku Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota mengungkapkan, tim dari PPA dan Resmob dibentuk untuk melakukan pengejaran pelaku ADR.
Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan pelaporan kasus pemerkosaan tersebut.
Saat ini kedua suami istri ini dikenai Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Kronologi
SR yang merupakan siswi SMA di Kota Sorong ini tak menyangka jika orangtua angkatnya tega memperlakukannya begitu.
Saat akan melakukan aksi bejatnya itu, menurut keterangan korban, kedua orangtua angkatnya ini kerap memberinya roti yang sudah dicampur dengan obat tidur.
Ternyata ayah angkatnya ini meminta bantuan ibu tirinya dengan cara memberikan sejumlah uang untuk dipakai jalan-jalan.
Dengan syarat korban tidur bersama sang ayah satu kamar.
Pemerkosaan ini bermula saat SR dipaksa sang ibu tiri untuk melayani ayahnya.
"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya di perkosa," tutur SR.
Korban meronta tapi tak berdaya dan diperkosa sebanyak tujuh kali saat korban berusia 12 tahun.
Baca juga: Sederet Rekam Jejak Raden Brotoseno Suami Baru Tata Janeeta, Dulu Pernah Nikahi Angelina Sondakh
Baca juga: Boomerang Donald Trump, Dikritik Politikus Partai Sendiri setelah Sebut Pemilu Curang : Semakin Gila

TERPISAH, Ayah di Tuban Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali, Minta Restu Nikah Malah Disetubuhi

Seorang gadis (17) sebut saja Bunga diperkosa berkali-kali oleh Nur Kholis (47) yang berstatus ayah kandungnya sendiri.
Bunga disetubuhi ayahnya saat meminta restu untuk menikah di rumahnya di daerah Kecamatan Singgahan.
Korban yang merupakan anak dari istri pertamanya yang sudah meninggal tersebut diminta sang nenek untuk mengunjungi rumah orang tuanya.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya, karena ibunya meninggal," ujar Kapolres AKBP Ruruh Wicaksono, Jumat (30/10/2020).
Gadis 17 ini bahkan sudah diperkosa ayahnya hingga 6 kali menurut pengakuan tersangka.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," kata Kapolres Tuban.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi sejak 2015 di mana sejak istri kedua Nur Kholis meninggal.
Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Barang bukti berupa pakaian, sprei, dan rekaman video juga ikut diamankan.
Tersangka dikenai pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pria asal Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban mengaku menyesal sudah melakukan hal tak senonoh tersebut pada anaknya sendiri.
Nur Kholis mengaku khilaf sudah menyetubuhi Bunga.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut," kata tersangka.
Ayah Rudapaksa Anak di Jambi
Seorang bapak Kabupaten Sarolangun, Jambi tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Aksi bejat itu dilakukan selama dua tahun.
Dilaporkan, korban mengalami kejadian itu sejak duduk di bangku sekolah dasar kelas 6.
Terakhir kali aksinya dilakukan pada Kamis 14 Mei 2020 lalu sekira pukul 23.00 WIB, di dalam kamar korban.
Aparat kepolisian Polres Sarolangun akhirnya meringkus tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.
Meski mempunyai istri, tersangka sudah berulang kali mencabuli anaknya.
"Dia tinggal bersama tersangka, masih satu rumah," kata kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto, Selasa (2/6/2020).
Kapolres Sarolangun mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, seraya mengancam akan membunuh anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Kemudian tersangka mendekati anaknya (korban,red) lalu terbangun dan melihat tersangka (ayahnya) sebelum melakukan aksinya melontarkan kata ancaman.
Bahwa akan membunuh jika tidak menuruti keinginannya sehingga membuat korban korban trauma.
"Kondisi korban saat ini anak pasti trauma psikis, stres dan minder karena perbuatan orang tuanya,"katanya. Selasa (2/6/2020).
Tersangka saat ini sudah diamankan di dalam sel setelah dilaporkan oleh pihak keluarga.
Aksi bejat pelaku kata Kapolres, baru diketahui istrinya, yang mendapatkan laporan dari anaknya.
Tersangka diamankan Jumat, (29/5/2020) lalu sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya.
"Dengan cepat dan tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan," bilang Kapolres.
Tersangka diancam sesuai pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Seorang Ayah di Sarolangun Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun, Ancam Bunuh Korban Saat Beraksi
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Campurkan Obat Tidur ke Roti, Ayah Dibantu Ibu Tiri Perkosa Anak Angkat dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Selama Dua Tahun: Aksi Berulang Kali, Pelaku Ancam Membunuh