Pilkada Ogan Ilir 2020

Pilkada OI Berpotensi Diikuti Satu Paslon Jika Sampai 9 November KPU OI Belum Buat Putusan

Diungkapkannya, Pilkada OI bisa saja akan tetap berlangsung dan hanya diikuti satu pasangan calon yang ada saat ini

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Kantor KPU Ogan Ilir, Selasa (13/10/2020) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) saat ini belum juga mengambil keputusan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumsel mengingatkan, jika hingga 9 November 2020 belum ada putusan dari KPU OI untuk putusan baru peserta Pilkada di OI, maka dianggap batal demi hukum.

"Jadi kalau lewat tanggal itu, apapun upaya yang ada, tidak akan ditindaklanjuti, ini sudah diatur dalam undang- undang," jelas komisioner Bawaslu Sumsel A Junaidi.

Diungkapkannya, Pilkada OI bisa saja akan tetap berlangsung dan hanya diikuti satu pasangan calon yang ada saat ini.

"Secara umum tugas Bawaslu sudah selesai, sekarang masih ada waktu lima hari sebelum 9 November, dan Bawaslu Sumsel sudah menginstruksikan Bawaslu OI, untuk mengingatkan KPU OI agar segera melengkapi surat putusan MA itu dan melakukan pleno, apa yang diambil kedepan," ujarnya.

Ditambahkan Junaidi, selain OI Pilkada di Kabupaten OKU Timur juga terancam hanya diikuti satu pasangan calon yang ada.

Mengingat satu paslon lainnya yaitu Ruslan Taimi belum melengkapi surat pemberhentiannya sebagai anggota TNI.

"Selama ini, baru pemberitahuan pengunduran diri berupa izin tempat ia bekerja, belum ada pemberhentian secara resmi yang diberikan ke KPU OKUT sebagai syarat penting sebagai peserta Pilkada," tandasnya.

Dilanjutkan Junaidi, memang Ruslan tetap bisa dianggap telah memenuhi syarat paslon, tetapi jika tidak ada pemberitahuan lebih lanjut akan proses pemberhentiannya, maka bisa saja pencalonannya dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dibatalkan atau didiskualifikasi.

"Jadi, kalau Ruslan bisa membuktikan pemberhentiannya sebagai anggota TNI masih dalam proses, maka tidak masalah. Tetapi jika hingga 9 November tidak ada kejelasan bisa dikatakan TMS," pungkas Junaidi.

Sementara KPU OI mengaku, akan mempelajari atau menelaah terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Bupati non aktif Ilyas Panji atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasinya di Pilkada 2020.

"Kita belum bisa berkomentar banyak, karena putusan itu akan kita telaah dan pelajari terlebih dahulu, apa poin- poin putusannya," kata ketua KPU OI Masuryati.

Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU Sumsel untuk mengambil langkah- langkah selanjutnya, atas adanya putusan MA.

"Yang jelas kita akan meminta masukan dari KPU Sumsel juga sebelum diputuskan nanti," terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut, yang dikabarkan telah dikirim pihak MA.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved