Pilkada Ogan Ilir 2020

Pilkada OI Berpotensi Diikuti Satu Paslon Jika Sampai 9 November KPU OI Belum Buat Putusan

Diungkapkannya, Pilkada OI bisa saja akan tetap berlangsung dan hanya diikuti satu pasangan calon yang ada saat ini

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Winando Davinchi
Kantor KPU Ogan Ilir, Selasa (13/10/2020) 

"Kita sudah cek di kantor pos tadi, katanya dikirim lewat pos tapi belum ada. Mungkin dalam perjalanan," capnya.

Terkait sesuai peraturan, jika 30 hari sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020 atau tepatnya 9 November belum ada putusan resmi KPU apakah kembali memutuskan Ilyas Panji Alam sebagai peserta Pilkada 2020, ia belum bisa memastikannya.

Namun putusan MA itu pasti akan dilakukannya.

"Saya rasa tidak masalah (lewat 9 November), karena sudah ada pemberitahuan dari MA. Sekarang kita menunggu salinan resmi saja, dan akan kita plenokan," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved