Pilkada Ogan Ilir 2020
Pilkada OI Berpotensi Diikuti Satu Paslon Jika Sampai 9 November KPU OI Belum Buat Putusan
Diungkapkannya, Pilkada OI bisa saja akan tetap berlangsung dan hanya diikuti satu pasangan calon yang ada saat ini
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
"Kita sudah cek di kantor pos tadi, katanya dikirim lewat pos tapi belum ada. Mungkin dalam perjalanan," capnya.
Terkait sesuai peraturan, jika 30 hari sebelum hari pencoblosan 9 Desember 2020 atau tepatnya 9 November belum ada putusan resmi KPU apakah kembali memutuskan Ilyas Panji Alam sebagai peserta Pilkada 2020, ia belum bisa memastikannya.
Namun putusan MA itu pasti akan dilakukannya.
"Saya rasa tidak masalah (lewat 9 November), karena sudah ada pemberitahuan dari MA. Sekarang kita menunggu salinan resmi saja, dan akan kita plenokan," ujarnya.