Gadis 18 Tahun Kaget Lihat Ceceran Darah saat Lampu Kamar Dinyalakan, Ternyata Dirudapaksa Pacar
Saat itulah GMP mengajak KM masuk kamar. Ia memaksa KM untuk melakukan hubungan intim.
TRIBUNSUMSEL.COM - Saat keluar dari rumah kekasihnya sendiri yang bernama GMP (18), gadis 18 tahun berinisial KM berjalan tertatih sambil menahan sakit.
KM melaporkan apa yang baru dialaminya kepada aparat saat mendatangi Polres Kota Mataram.
Warga Karang Pendem, Kecamatan Cilinaya, Kota Mataram, itu tega memperkosa kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, keduanya memang memiliki hubungan asmara.
GMP mengaku berkenalan dengan KM 2 pekan terakhir dan akhirnya menjalin cinta.
Kejadian terjadi pada, Rabu (28/10/2020) ketika GMP mengirim pesan singkat ke ponsel KM, ingin bertemu.
Karena mereka baru pacaran, KM dengan bahagia menemui kekasih hatinya di sebuah toko dekat tempat tinggal korban di Karang Medain, Mataram, pukul 19.00 Wita.
Selang beberapa lama GMP meminta KM mengantarnya pulang ke rumah karena tidak membawa motor.
Tanpa curiga KM mengantar kekasihnya pulang, mereka berboncengan.
GMP kemudian mengajak KM untuk mampir sejenak ke rumahnya.
Saat itu KM tak menyangka ternyata rumah GMP dalam keadaan sepi, dan hanya ada kakeknya.
"Setiba di rumah GMP, KM diajak masuk ke rumah, dan rumah dalam keadaan sepi hanya kakek tersangka GMP yang ada di runah, dan sama sekali tidak memperhatikan kedatangan KM, " kata Astawa.
Saat itulah GMP mengajak KM masuk kamar.
Ia memaksa KM untuk melakukan hubungan intim.
KM menolak dan melakukan perlawawan, gadis pemberani itu berusaha untuk lari dari kamar GMP.
Namun pria tak bermoral itu menahan KM.
Ia mendorong tubuh KM ke tempat tidur dan melakukan perbuatan jahatnya pada kekasihnya sendiri.
Dalam kondisi takut dan kesakitan, KM kembali berusaha keluar dari kamar GMP.
Ketika lampu kamar dinyalakan, KM sangat terkejut melihat banyak ceceran dan bercak darah di mana-mana.
"Korban tahu keadaannya berdarah itu, setelah pelaku menyalakan lampu, dia melihat banyak darah dari alat vitalnya, dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Mataram," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/8/2020).
Tak butuh waktu lama, GMP langsung ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kota Mataram, akhir Oktober 2020 lalu.
"Dalam waktu yang singkat, kami berhasil mengamankan tersangka, tersangka tidak melawan dan mengakui semua perbuatannya," kata Astawa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan perkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Saat digiring ke ruang pemeriksaan, GMP tak menyampaikan sepatah katapun, dia tetap diam dan menundukkan kepala sedalam dalamnya.
GMP dilaporkan telah lama putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Dwi Nani mengatakan, kondisi korban KM, saat ini tengah dalam pemulihan dari trauma dan luka akibat perkosaan yang dialaminya oleh kekasihnya sendiri.
"Kami tetap mendampingi korban sampai dia benar-benar pulih dari traumanya, karena ini sangat berat bagi korban ya. Kami juga meminta pada keluarga tetap mendampingi korban, " kata Nani.
Kasus Perkosaan Lainnya
Gadis 18 Tahun Diperkosa Kakak Ipar
Sosok siswi SMA di Padang, Sumatera Barat, NM (18) rupanya menjadi korban pemerkosaan dari kakak ipar, BH (35).
Hal ini terkuak setelah adanya unggahan status sang gadis di media sosial yang mengungkap ingin bunuh diri.
Hingga kemudian, NM menceritakan seluruh kejadian pilu yang dialaminya kepada keluarga.
Keluarga korban tak terima kejadian tersebut hingga membuat laporan polisi pada 23 Oktober.
Berdasarkan pengakuan NM, dirinya sudah dicabuli sejak kelas V SD sampai dia kelas XI SMA.
Peristiwa terakhir terjadi pada Februari 2020. Saat itu, korban sedang menemani ibunya yang sakit di kamar
Tersangka BH kemudian masuk ke dalam kamar tersebut, kemudian memerkosa korban.

"Korban tidak berkutik karena mulutnya disumpal dan di bawah ancaman," jelas Rico.
Akibat perbuatannya, saat ini BH telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Padang.
BH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dirudapaksa Pacar, Gadis 18 Tahun Kaget Lihat Ceceran Darah saat Lampu Kamar Dinyalakan, https://jakarta.tribunnews.com/2020/11/03/diperkosa-pacar-sendiri-gadis-18-tahun-terkejut-lihat-ceceran-darah-saat-lampu-kamar-dinyalakan?page=all.
Penulis: Rr Dewi Kartika H
Editor: Siti Nawiroh