Gadis 18 Tahun Kaget Lihat Ceceran Darah saat Lampu Kamar Dinyalakan, Ternyata Dirudapaksa Pacar
Saat itulah GMP mengajak KM masuk kamar. Ia memaksa KM untuk melakukan hubungan intim.
Namun pria tak bermoral itu menahan KM.
Ia mendorong tubuh KM ke tempat tidur dan melakukan perbuatan jahatnya pada kekasihnya sendiri.
Dalam kondisi takut dan kesakitan, KM kembali berusaha keluar dari kamar GMP.
Ketika lampu kamar dinyalakan, KM sangat terkejut melihat banyak ceceran dan bercak darah di mana-mana.
"Korban tahu keadaannya berdarah itu, setelah pelaku menyalakan lampu, dia melihat banyak darah dari alat vitalnya, dan melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Mataram," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/8/2020).
Tak butuh waktu lama, GMP langsung ditangkap Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kota Mataram, akhir Oktober 2020 lalu.
"Dalam waktu yang singkat, kami berhasil mengamankan tersangka, tersangka tidak melawan dan mengakui semua perbuatannya," kata Astawa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan perkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Saat digiring ke ruang pemeriksaan, GMP tak menyampaikan sepatah katapun, dia tetap diam dan menundukkan kepala sedalam dalamnya.
GMP dilaporkan telah lama putus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Mataram, Iptu Dwi Nani mengatakan, kondisi korban KM, saat ini tengah dalam pemulihan dari trauma dan luka akibat perkosaan yang dialaminya oleh kekasihnya sendiri.
"Kami tetap mendampingi korban sampai dia benar-benar pulih dari traumanya, karena ini sangat berat bagi korban ya. Kami juga meminta pada keluarga tetap mendampingi korban, " kata Nani.
Kasus Perkosaan Lainnya
Gadis 18 Tahun Diperkosa Kakak Ipar
Sosok siswi SMA di Padang, Sumatera Barat, NM (18) rupanya menjadi korban pemerkosaan dari kakak ipar, BH (35).