Berita Musirawas

Polres Musirawas Pecat 2 Polisi, Tindakan Indisipliner dan Jarang Masuk Kerja

Kedua personel ini melakukan kesalahan, yaitu tidak disiplin (indisipliner) dalam menjalankan tugas, dimana yang bersangkutan jarang masuk kerja.

Tayang:
Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAROZI
Dua personel Polres Musirawas, Aipda Husni Thamrin dan Briptu Juanda Karta Wijaya dipecat. Pemecatan dua personil ini dilakukan dalam upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy diikuti Wakapolres Kompol Handoko Sanjaya, para Kabag, Kasat di Mapolres Musirawas, Senin (2/11/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Dua personel Polres Musirawas, Aipda Husni Thamrin dan Briptu Juanda Kartawijaya dipecat.

Kedua orang yang yang selama ini bertugas di Satuan Sabhara itu dipecat dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy diikuti Wakapolres Kompol Handoko Sanjaya, para Kabag, Kasat di Mapolres Musirawas, Senin (2/11/2020).

Tindakan pemecatan pada dua polisi berdasarkan keputusan Kapolda Sumsel Nomor :Kep/555/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang PTDH, Aipda Husni Thamrin dan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP/564/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 tentang PTDH, Briptu Juanda Kartawijaya.

Dalam upacara itu kapolres menyampaikan, organisasi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat. Ditegaskan, seluruh personel Polres Musirawas dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.

"Kedua personel ini melakukan kesalahan, yaitu tidak disiplin (indisipliner) dalam menjalankan tugas, dimana yang bersangkutan jarang masuk kerja atau dinas," tegas AKBP Efrannedy.

Dijelaskan, penerbitan keputusan PTDH terhadap dua personel tersebut telah melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang. Dan sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP.

Disebutkan, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti, asas kepastian, dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.

Selanjutnya asas distributif dan kemanfaatan, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut.

Selain itu, putusan PTDH juga juga berlandaskan asas keadilan. Yaitu, Polres Mura berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran norma etika dan disiplin sebagai anggota polri dengan memberikan punishment atau hukuman.

Sebaliknya, terhadap anggota Polri yang berprestasi harus diberikan reward atau penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya.

"Walaupun sebelum mengambil keputusan ini, sudah diberi peringatan dan pendekatan, tapi yang bersangkutan masih melakukannya, karena itu terpaksa dilakukan PTDH. Sebaliknya terhadap anggota Polri yang berprestasi harus diberikan reward atau penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya," ujar Kapolres. 

Polisi di Lubuklinggau Desersi Sejak 2016

Pemecatan anggota polisi sebelumnya dilakukan Polres Lubuklinggau.

Tiga anggota polisi diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH)karena melakukan pelanggaran disiplin dalam berdinas di kepolisian.

Upacara PDTH ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa, Rabu (21/10/2020).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved