Berita Ogan OKI

CPNS OKI Periksa Kesehatan, Bisa di Rumah Sakit Manapun Asalkan Dokter PNS atau RS Pemerintah

Kita tidak membatasi rumah sakit mana yang akan dituju, karena rumah sakit lah yang lebih tahu mereka berwenang apa tidak mengeluarkannya.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Foto Ilustrasi peserta saat mengikuti hari kedua Seleksi Kompetensi Dasar (SKB) CPNS di Kantor Regional VII BKN Palembang, Rabu (2/9/2020) 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Endro Suarno didampingi Kabid Pengadaan Imron Suhedi, ketika dikonfirmasi langsung, Minggu (1/11/2020).

"Kabupaten OKI sendiri terdiri dari delapan formasi Tenaga kesehatan antara lain, Dokter Umum Ahli Pertama 4 formasi, Pelaksana Terampil Bidan, D III Kebidanan 4 formasi serta 51 tenaga teknis,"

"Sedangkan tiga di antaranya yang kosong yakni untuk formasi tenaga teknis," ucapnya.

Diterangkannya, tiga jabatan yang kosong adalah penyuluh kawasan transmigrasi, petugas protokol, dan pranata kearsipan.

"Kekosongan tersebut disebabkan untuk petugas protokol tidak ada pelamar, bagi penyuluh transmigrasi karena tidak ada yang memenuhi syarat administrasi, sedangkan untuk penata kearsipan saat mengikuti SKD tidak ada memenuhi nilai," terangnya.

"Bagi peserta yang belum berhasil jangan berputus asa, dan tetap semangat, Insya Allah tahun depan masih ada kesempatan bagi peserta," pungkasnya mengingatkan selalu belajar agar berhasil.

Ikuti Kami di Google

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved