Ilyas Panji Laporkan MY ke Polda Sumsel
Sesuai Arahan Partai Pengusung, Ilyas Panji Alam Laporkan Mawardi Yahya ke Polda Sumsel
Apa yang telah dilakukan tim advokasi melaporkan Mawardi ke Polda Sumsel sudah sesuai arahan partai, termasuk pengurus di pusat
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sekretaris Tim Pemenangan Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Julius Alevyadi mengatakan, pihaknya melalui tim advokasinya melaporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, karena merasa dirugikan.
Menurut Yadi, laporan itu telah berkoordinasi dengan pimpinan- pimpinan partai pengusung Ilyas- Endang di Pilkada OI yaitu PDIP, Golkar, Hanura, PBB dan Berkarya.
"Semua dikoordinasikan dan kita yang ditugaskan memberikan laporan dan mengevaluasi, salah satunya melakukan kebijakan itu dan diserahkan ke tim advokasi yang mengurusi masalah advokasi dan hukum paslon kita," terang Yadi, Jumat (30/10/2020).
Dijelaskan Yadi, apa yang diungkapkan Mawardi saat sambutan di hajatan warga, dirasa telah meugikan jagonya.
Apa yang disampaikan Mamardi Yahya dianggap tidak sesuai fakta yang disampaikan ke masyarakat.
"Idealnya, menurut kami selaku sesepuh, tokoh dan pejabat negara, harus bersikap bijak. Masalahnya, yang disampaikan ada informasi- informasi yang tidak sesuai di lapangan, sehingga kami merasa dirugikan," jelasnya.
Ditambahkan Yadi, jadi apa yang telah dilakukan tim advokasi melaporkan Mawardi ke Polda Sumsel sudah sesuai arahan partai, termasuk pengurus di pusat.
"Seluruh terkait pemenangan selalu dikoordinasikan DPP, apapun yang jadi langkah kita pasti berkoordinaai dengan DPP. Memang tupoksi dan SoP nya kita melaksanakan perintah," tandas politisi PDIP Sumsel ini.
Pencemaran Nama Baik
Diberitakan sebelumnya, Calon Bupati OI Ilyas Panji Alam melalui kuasa hukumnya Erik Estrada, Jumat (30/10/2020) melaporkan MY ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.
Erik Estrada mengatakan, pihaknya melaporkan MY ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi kita melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisruh diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu."
"Ketika itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga, MY mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu," ucapnya.
Menurutnya, pernyataan itu disampaikan MY dimuka umum, sehingga kliennya Ilyas Panji Alam yang juga Bupati Ogan Ilir (non aktif) merasa diserang martabatnya.