Ilyas Panji Laporkan MY ke Polda Sumsel
Mawardi Yahya Dilaporkan, Jubir Panca-Ardani : Bapak Ngomong Berdasarkan Keputusan KPU OI
Aswan pun menerangkan, Mawardi saat itu mencontohkan, di mana menggunakan bansos itu kadang- kadang dampaknya luar biasa
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam melaporkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya ke Polda Sumsel, Jumat (30/10/2020).
Mawardi Yahya merupakan ayah dari Calon Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar.
Aswan, Juru bicara (Jubir) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut, 1 Panca Wijaya Akbar- Ardani, mengungkapkan laporan ke polisi merupakan hak masing-masing warga negara yang diatur undang- undang.
Namun kata Aswan, laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Mawardi Yahya tidaklah benar. Sebab yang dikatakan Mawardi saat itu fakta di lapangan.
"Itukan pak Wagub (Mawardi Yahya) ia sebagai pribadi, tidak ada kaitan dengan kampanye. Kedua, hak tim Ilyas mengadukan, silakan saja. Karena dijamin undang- undang, yang jelas kita juga punya hak, dan kita tidak mencemarkan nama baik pastinya," kata Aswan saat dihubungi Tribunsumsel.com, Jumat (30/10/2020).
Aswan mengetahui adanya pernyataan Mawardi Yahya karena saat itu ada di lokasi.
Ucapan itu disampaikan ke masyarakat, karena ada putusan KPU yang mendiskualifikasikan Ilyas- Endang.
"Jadi dasarnya, bapak (Mawardi) ngomong itu keputusan KPU OI, dan intinya kalau melaporkan hak mereka dan hak bapak juga berpendapat seperti itu, dan dasar bapak berpendapat karena Ilyas didiskualifikasi KPU OI, karena menyalahgunakan dana bansos sebagai seorang Bupati. Jadi, namanya pencemaran nama baik itu tidak ada, pribadi, itukan kebijakan sebagai bupati," terangnya, seraya saat itupun putusan MA belum ada.
Aswan pun menerangkan, Mawardi saat itu mencontohkan, di mana menggunakan bansos itu kadang- kadang dampaknya luar biasa.
"Termasuk mencontohkan Ilyas yang menyalahgunakan bansos, sehingga didiskualifikasi KPU, bukan dia (bapak) yang mendiskualifikasi tapi KPU. Artinya bapak ngomong itu berdasarkan putusan KPU OI, dan saya rasa bukan pencemaran nama baik dan masyarakar juga tahu," tuturnya.
Ditambahkan Aswan, untuk upaya hukum kedepan, pihaknya dari tim Panca- Ardani merasa tidak akan melakukan upaya hukum juga.
Baca juga: Gegara Gali Tanah Pemasangan Pipa, Dirut PDAM Tirta Musi Palembang Dilaporkan ke Polisi
Tim Panca-Ardani akan lebih fokus di masa kampanye untuk menarik simpatik masyarakat.
"Tidaklah (lapor balik), untuk apa lapor- lapor, mending kita fokus gawe kita (kampanye)," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Ogan Ilir (OI) non aktif Ilyas Panji Alam melalui kuasa hukumnya Erik Estrada, Jumat (30/10/2020) melaporkan MY ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/828/X/2020/SPKT Polda Sumsel.
Erik Estrada mengatakan, pihaknya melaporkan Mawardi Yahya (MY) ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi kita melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisru diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu. Ketika itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga, MY mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu," katanya.
Menurutnya, pernyataan itu disampaikan MY dimuka umum, sehingga kliennya Ilyas Panji Alam yang juga Bupati Ogan Ilir merasa diserang mertabatnya.
"Untuk itulah kami laporkan MY hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos tapi karena yang lain," tandasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Mawardi Yahya (MY) Firduas Hasbullah mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan Bupati Ogan Ilir (OI) non aktif Ilyas Panji Alam ke Polda Sumsel terhadap kliennya.
Namun info yang didapatkan, jika MY diduga dilaporkan Pasal 310 KUHP.
"Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait MY dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada MY," kata Firdaus saat dihubungi Tribun Sumsel, Jumat (30/10/2020).
Menurut Firdaus, laporan ini tidak menutup kemungkinan sebagai bentuk serangan balik kubu Ilyas.
Sebelumnya, Ilyas Panji Alam dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir hingga berujung diskualifikasi.
Namun keputusan diskualifikasi itu akhirnya dibatalkan setelah gugatan Ilyas diterima Mahkamah Agung (MA).
"Balas dendam politik bisa saja. Tapi, kami selaku kuasa hukum Mawardi Yahya siap menghadapinya," tandas Firdaus.