Berita Palembang

Gegara Gali Tanah Pemasangan Pipa, Dirut PDAM Tirta Musi Palembang Dilaporkan ke Polisi

Atas permasalahan itu, Henny melaporkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi Palembang ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (30/10/2020)

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Chairul Nisyah
Henny melaporkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi Palembang ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (30/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-Seorang warga di Palembang tidak terima lahannya digali untuk pemasangan pipa air PDAM Tirta Musi.

Henny Warga Jalan Macan Kumbang IX, RT. 44 RW. 11, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, merasa lahan yang digali itu miliknya.

Henny sudah berupaya menegur petugas yang menggali tanah sepanjang 50 meter namun tidak dihiraukan.

"Sebelumnya kita sudah tegur, tapi tidak dihiraukan, justru istri saya sempat mendepat tekanan dari pihak terkait sehingga hampir terjatuh," ujar Henny saat diwawancara media di SPKT Polda Sumsel, Jumat (30/10/2020).

Atas permasalahan itu, Henny melaporkan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Musi Palembang ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Sempat Trauma, Psikis Siswi SD Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung di OKUS Berangsur Membaik

PDAM Tirta Musi Palembang dilaporkan karena diduga merusak lahan milik Henny di Jalan Macan Kumbang IX, RT. 44 RW. 11, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Laporan tersebut sudah masuk dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan Nomor STTLP/826/X/2020/SPKT.

Menurut keterangan pelapor Henny (61), lahannya yang dirusak oleh pihak PT PDAM Tirta Musi.

Menurut Henny yang didampingi sang istri, terkait hal tersebut tidak ada itikat baik dari pihak terkait.

"Mereka melakukan pengerukan tersebut, karena merasa lahan itu sudah milik mereka," ungkap Henny.

Dengan adanya laporan ini, Henny selaku pemilik lahan berharap kasusnya segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Rumahnya Ambruk Saat Bantu Tetangga Kebanjiran di Ujanmas Baru, Nurlena Banyak Termenung

Berdasarkan surat laporan dari SPKT Polda Sumsel Pelapor, melaporkan terlapor dengan UU Nomer 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHPidana.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Dirut PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya mengatakan saat ini dirinya masih berada di luar kota.

"Saya masih di luar kota, belum tau terkait kabar tersebut. Jadi saya tidak bisa memberikan konfirmasi atas itu," ujarnya singkat. (SP/ Chairul Nisyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved