Berita Muratara

159 Orang Lulus CPNS Pemkab Muratara Formasi 2019, Pemberkasan Digital Klik di Laman Berikut

Semua dokumen yang wajib dilengkapi peserta ada dalam pengumuman, silakan unduh di website : www.muratarakab.go.id

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Ralin Jufri, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2019 diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Sebanyak 159 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara).

"Peserta yang lulus 159 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Ralin Jufri.

Ia menyebutkan, dengan lulusnya 159 orang tersebut, ada 11 formasi yang tidak terpenuhi.

Adapun formasi yang tidak terpenuhi di antaranya dokter spesialis, guru muatan lokal (mulok) dan rekam medis.

Ralin Jufri mengatakan, Pemkab Muratara menerima sebanyak 170 formasi dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2019.

Dengan rincian 75 formasi untuk umum, 3 formasi disabilitas, 50 formasi tenaga kesehatan dan 42 formasi tenaga teknis.

"Untuk formasi disabilitas kosong, tapi diisi oleh formasi umum," kata Ralin.

Ia menjabarkan, pada seleksi CPNS Pemkab Muratara formasi 2019 ini seluruhnya ada 3.921 pelamar.

Setelah dilakukan seleksi administrasi, sebanyak 3.624 pelamar dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dari 3.624 peserta SKD itu, sebanyak 375 orang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Setelah integrasi SKD dan SKB, ada 159 orang yang dinyatakan lulus CPNS Pemkab Muratara," ujar Ralin.

Ia menambahkan para peserta yang lulus akan diverifikasi terlebih dahulu.

Verifikasi terdiri dari pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan.

Verifikasi juga termasuk keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.

Peserta yang lulus akan diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

"Semua dokumen yang wajib dilengkapi peserta ada dalam pengumuman, silakan unduh di website : www.muratarakab.go.id," kata Ralin.

Verifikasi Keabsahan Dokumen

Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2019 diumumkan pada Jumat (30/10/2020) ini.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, memastikan pengumuman hasil kelulusan bakal tetap sesuai jadwal.

"Pengumuman kelulusan CPNS 2019 tetap tanggal 30," ujar Paryono, Kamis (29/10/2020).

"Nanti hasilnya bisa dilihat di web instansi masing-masing. Jamnya tergantung instansi," sambungnya.

Meski dinyatakan lulus, menurut Paryono para peserta itu nantinya tidak serta merta akan diangkat menjadi CPNS.

Ada beberapa verifikasi yang akan dilakukan.

Verifikasi ini terdiri dari pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan.

Verifikasi juga termasuk keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri dan peserta seleksi tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.

"Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya," kata Paryono.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Paryono menuturkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Setidaknya, ada sembilan jenis dokumen yang wajib dilengkapi peserta berdasar Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Sembilan jenis dokumen itu adalah pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah, ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli, surat pernyataan 5 poin yang mengacu pada Peraturan BKN 14/2018, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba dan zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah, bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), serta DRH yang sudah ditandatangani.

”Kelengkapan dokumen pemberkasan ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP),” tuturnya.

Proses seleksi CPNS 2019 yang digelar sebanyak 506 instansi ini sebenarnya telah berjalan sejak akhir 2019.

Namun merebaknya pandemi Covid-19 kemudian membuat tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang semula diagendakan Maret 2020 baru bisa dilaksanakan September 2020.

Alhasil pelaksanaan tes SKB baru rampung pada 12 Oktober 2020. Tercatat sebanyak 292.118 peserta mengikuti ujian.
Sementara sebanyak 4.029 orang sudah dinyatakan gugur terlebih dahulu lantaran tak mengikuti ujian tersebut.

Selanjutnya, setelah pengumuman hasil seleksi besok, usul penetapan NIP akan dilakukan dari tanggal 1 hingga 30 November 2020.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan

Ikuti Kami di Google

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved