Pilkada Ogan Ilir 2020

Ilyas Panji Alam Tidak Akan Gugat KPU dan Bawaslu OI ke DKPP, Biar Masyarakat yang Menilai

Saya hanya berdoa dan Alhamdulilah bisa ikut kembali kontestasi Pilkada Ogan Ilir bersama Pak Endang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
istimewa
Bakal calon pasangan Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Calon bupati Ogan Ilir petahana nomor urut 2, Ilyas Panji Alam tak akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir terkait keputusan diskualifikasi pada 12 Oktober lalu.

Setelah gugatan diskualifikasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 27 Oktober lalu, Ilyas bersama Calon Wakil Bupati Endang PU Ishak akan fokus pada kampanye.

"Saya tidak akan menggugat KPU (Ogan Ilir) dan (Bawaslu Ogan Ilir). Biar masyarakat yang menilai," kata Ilyas kepada wartawan di Indralaya, Kamis (29/10/2020).

Di lain pihak, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada 21 Oktober lalu.

Baca juga: 4 Destinasi Wisata Gratisan di Ogan Ilir yang Cocok Buat Libur Panjang, Ada Ancol Loh

Menyikapi hal tersebut, Ilyas mengatakan, hal tersebut karena inisiatif tersendiri dari sekelompok orang yang peduli Demokrasi.

"Kemarin saya dengar ada aliansi masyarakat yang melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP. Saya rasa itu inisiatif dan silakan saja," kata Ilyas.

Calon Bupati Ogan Ilir Petahana ini lebih memilih mengomentari gugatan tim pemenangan paslon 2 yang dikabulkan MA.

Ilyas mengaku sangat bersyukur begitu mengetahui permohonan gugatan diskualifikasi oleh KPU terhadap dirinya, dikabulkan MA.

"Saya hanya berdoa dan Alhamdulilah bisa ikut kembali kontestasi Pilkada Ogan Ilir bersama Pak Endang," ucap Ilyas.

Ia juga juga mengapresiasi para hakim di MA yang telah bekerja dengan profesional setelah menerima gugatan diskualifikasi tersebut.

"Alhamdulillah, Allah SWT menggerakkan hati para hakim, mana yang hak dan batil. Betul-betul kerja profesional sesusai prosedur, ada payung hukum yang benar-benar ditaati penegak hukum kita," ujar Ilyas.

"Semua ada payung hukum karena MA adalah benteng terakhir dalam menegakkan keadilan," imbuhnya.

Ilyas juga sempat mencurahkan isi hatinya saat menerima keputusan diskualifikasi dari KPU.

Ia mengungkapkan, sejak pengumuman diskualifikasi ia dan pasangannya Endang PU Ishak, Ilyas mengaku tak berhenti memanjatkan doa kepada Yang Mahakuasa.

"Dalam doa, hati kecil saya mengatakan bakal menang (gugatan di MA)," ungkapnya.

"Saya berdoa, 'Ya Allah, apabila ini lebih banyak mudaratnya, kalah saja saya, tidak apa-apa'. Kalau menang (gugatan di MA), berarti ini takdir kami karena jabatan sementara," ujar Ilyas.

Selanjutnya, Ilyas mengaku akan memanfaatkan waktu jelang Pilkada dengan berkampanye di tengah masyarakat.

"Kami akan turun ke lapangan dan memaparkan visi-misi kami," kata Ilyas.

Pada Pilkada Ogan Ilir 2020, pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak didukung dan diusung oleh 5 partai yaitu PDIP, Golkar, Hanura, Berkarya dan PBB, dengan jumlah kursi di DPRD OI sebanyak 19 kursi.

 Profil Ilyas Panji 

Ilyas Panji Alam calon petahana yang berpasangan dengan Endang PU Ishak pada kontestasi Pilkada Ogan Ilir 2020

Ilyas Panji Alam menjadi bupati Ogan Ilir menggantikan Ahmad Wazir Noviadi yang tersandung kasus narkoba pada tahun 2016 lalu. Ahmad Wazir (AW) Noviadi adalah putra dari Mawardi Yahya, mantan Bupati OI dua periode yang sekarang menjabat Wakil Gubernur Sumsel. 

Ilyas Panji dilahirkan di Palembang Tahun 1966 ini adalah lulusan SMA Negeri 10 Palembang.

Ia mengawali karir politiknya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), 2004 - 2014.

Selain itu, di partai politik, Ilyas Panji Alam menjabat sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumsel.

Istri Ilyas Panji Alam, Meli Mustika merupakan anggota DPRD Sumsel 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan.

Anak kandung Ilyas yaitu Jialyka Maharani juga duduk sebagai anggota DPD RI 2019-2024.

Reaksi Panca-Ardani Rival Kontestasi

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar- Ardani, tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan gugatan Ilyas Panji Alam.

Ilyas Panji Alam sebelumnya menggugat putusan KPU OI yang mendiskualifikasi pasangan ini sebagai peserta Pilkada.

Dengan adanya putusan MA itu, Bupati OI non aktif itu akan kembali ditetapkan sebagai calon Bupati, dan menjadi rival bagi Panca- Ardani.

"Tidak masalah bagi kami (adanya putusan MA itu)," kata juru bicara tim sukses Panca- Ardani, Aswan saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Diungkapkan Aswan, jagonya terus melakukan kampanye untuk mendapat simpatik masyarakat untuk meraih kemenangan pada Pilkada 9 Desember.

"Yang jelas, dari awal kita tetap fokus dengan kampanye Panca- Ardani, karena (diskualifikasi) itu bukan domain kita, termasuk putusan MA," tandasnya.

Sebelumnya, Calon Bupati Ogan Ilir (OI) nomor urut dua Ilyas Panji Alam yang sempat dibatalkan pencalonannya oleh KPU setempat, akhirnya akan kembali bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.

Hal ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Ilyas Panji Alam.

MA sendiri membenarkan adanya putusan yang baru dikeluarkan tersebut pada 27 Oktober atau hari ini.

"Iya, benar" kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Masyarakat Tanya Alasan Debat Publik Pilkada Muratara di Luar Daerah, Ini Penjelasan KPU

Namun saat disinggung soal kenapa putusan itu belum ditemukan di website MA dan belum bisa diupload, Andi kurang mengetahuinya dan akan mengeceknya.

"Saya cek dulu," singkatnya.

Tim advokasi Ilyas- Endang sendiri, Firli Darta pun saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya, sudah dikabulkan MA," kata Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020).

Firli sendiri belum mau berkomentar banyak terkait putusan dikabulkan MA tersebut, mengingat ia bersama tim lainnya sedang dalam perjalanan.

"Nanti ya, lagi dalam perjalanan," singkatnya.

Sementara ketua KPU OI Massuyarti yang dikonfirmasi hal tersebut belum bisa berkomentar, karena belum mendapatkan salinan putusan MA jika benar adanya.

"Karena belum terima putusan itu," singkat Massuryati.

Hal senada diungkapkan ketua KPU Sumsel Kelly Mariana jika KPU Sumsel maupun OI hingga saat ini belum mensapatkan putusan MA secara resmi.

"Kita belum mendapat informasi itu dan masih menunggu putusan resminya," tandasnya.

Dilanjutkan Kelly, jika nantinya benar putusan itu, maka akan ditindaklanjuti oleh KPU OI, agar dikembalikan jadi peserta Pilkada

"Kalau ada putusan itu, pasti akan ditindaklanjuti, maksimal 3 hari keputusan setelah diterima," pungkasnya.

Sebelumnya, Ilyas- Endang melakukan gugatan atas putusan KPU OI yang mendiskualifikasi keduanya melalui jalur MA, dibanding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan.

Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan Nomor Register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA , dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI, yang diputus pada 27 Oktober.

Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved