Pilkada PALI 2020

Bawaslu Sumsel Hentikan Laporan Tim DHDS, Ini Respon Kuasa Hukum HERO

Untuk itu kita akan menunggu putusan pendahuluan secara tertulis yang telah dibacakan oleh Banwaslu Provinsi Sumsel

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN PALASPA
Bawaslu Sumsel saat menggelar persidangan laporan TSM dari Tim Hukum Paslon 1 DHDS di Pilkada PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan Paslon nomor urut satu Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) yang melaporkan dugaan pelanggaran oleh paslon nomor urut dua Pilkada PALI, Heri Amalindo - Soemarjono (HERO).

Keluarnya keputusan Bawaslu tersebut menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang disyaratkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Aula Gedung Bawaslu Sumsel dan dipimpin Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto turut dibacakan amar putusan beserta yang menjadi alasan untuk tidak melanjutkan pelaporan paslon nomor urut satu.

"Syarat formil terpenuhi tapi syarat materiil tidak terpenuhi karena pelanggaran TSM yang dilaporkan tersebut paslon masih berstatus sebagai Kepala Daerah yang sah sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon," ungkap Junaidi Komisioner Bawaslu Sumsel, Kamis (29/10/2020).

Ketua Tim Advokasi Paslon nomor urut dua, Heri-Soemarjono (HERO), Firdaus Hasbullah menuturkan mereka sudah mendengar putusan Bawaslu tersebut atas laporan yang dilakukan tim kuasa hukum paslon satu.

Menurut Firdaus, tidak terbuktinya pengaduan terhadap paslon nomor urut dua ini tidak terlepas dari peran Bawaslu Sumsel yang pastinya telah mengkaji laporan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) secara cermat.

Sehingga diputuskan tidak memenuhi syarat materil sesuai ketentuan yang tertuang di dalam pasal 24 ayat dua (a) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2020.

Intinya menyatakan laporan pelangaran adminiatrasi pemilihan tidak memenuhi syarat formal/materil sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ketahapan sidang pemeriksaan.

"Atas putusan Bawaslu Sumsel ini kami sampaikan terima kasih dan tidak tertutup kemungkinan kami bakal melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut satu," pungkas Firdaus.

Firdaus menyebut tak cuma sekali tim kuasa hukum paslon satu melapor ke Bawaslu tapi sudah dua kali.

Sebelumnya, mereka melapor ke Bawaslu PALI juga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut dua.

Tim Hukum Paslon 1 Riasan Syahri SH MH mengatakan, Bawaslu Provinsi Sumsel memang sudah membacakan putusan pendahuluan tentang belum lengkapnya syarat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Untuk itu kita akan menunggu putusan pendahuluan secara tertulis yang telah dibacakan oleh Banwaslu Provinsi Sumsel," ujarnya.

Dijelaskan, mereka akan memperlajari lebih lanjut materi putusan pendahuluan tersebut dan pekara tidak akan ada dua putusan. Apabila ada yang kurang akan diengkapi sesuai dengan data-data didalamnya.

"Jadi nantinya akan masuk ke pokok pemeriksaan. Dan hal ini memang merupakan hal yang biasa terjadi didalam perkara. Yang jelas kita akan ambil putusan pendahuluan itu dan akan kita pelajari," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved