Berita Prabumulih

Siswi SMA di Muaraenim Dirudapaksa Bergilir Oleh 4 Pemuda, Dua Pelaku Diringkus Polres Prabumulih

Dua pemuda yang merudapaksa gadis di bawah umur secara bergilir mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih

Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Edison
Dua pemuda yang merudapaksa gadis di bawah umur secara bergilir mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Dua pemuda yang merudapaksa gadis di bawah umur secara bergilir mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Dua pemuda asal Kota Prabumulih ini bernama Dandy Sanjaya (19 tahun) dan Septian Kaliandra (19 tahun).

Sementara dua pelaku lain yang turut melakukan perbuatan tak senonoh tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi mengungkapkan, peristiwa rudapaksa terhadap gadis 15 tahun itu bermula pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 23.00, korban minta dijemput oleh R dan A.

Dua pelaku yang satu kampung dengan korban di Kawasan Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim itu lalu mengajak korban ke pergi ke Prabumulih.

Tiba di Prabumulih sekitar pukul 01.30 Rabu (21/10/2020), lalu, dua pelaku mengajak korban ke rumah bedeng milik pelaku Septian Kaliandra.

Baca juga: Update Corona 28 Oktober: Sukarame jadi Kecamatan tertinggi Kasus Aktif Corona di Palembang

Saat itulah tiga pelaku dimulai A (DPO) lalu R (DPO) dan Septian Kaliandra secara bergiliran menyetubuhi gadis yang baru masuk sekolah menengah atas itu.

Tidak sampai disitu, pada Kamis 22 Oktober 2020 pelaku Septian Kaliandra menyerahkan korban kepada pelaku Dandy.

Kemudian pelaku mengajak korban belanja baju lalu diajak ke cafe Cania Cambai.

Sampai di cafe tersebut pelaku membuat korban mabuk untuk selajutnya disetubuhi oleh pelaku.

Ayah serta keluarga korban yang terus mencari keberadaan korban lalu mengetahui jika anak gadisnya itu bersama Dandy.

Lalu pada Jumat (24/10/2020) korban dan ayahnya melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi didampingi Wakapolres Kompol Masnoni dan Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman mengungkapkan, baru dua pelaku berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Prabumulih.

"Sementara dua tersangka lain masih dalam pengejaran petugas kami," tegas Kapolres dalam rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Banyak Terlibat Kasus, Vanessa Angel Takut Anaknya Tidak Bangga Punya Ibu Seperti Dia

Kapolres menuturkan, atas perbuatannya itu para pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Sementara itu, Septian mengakui menyetubuhi korban setelah A dan R di rumah bedeng milik keluarganya.

"Korban mengakui dia sudah disetubuhi A dan R, dia malahan tidak menolak saat saya ajak, baru sekali itu saya setubuhi dia," kata pelaku seraya mengatakan siap bertanggungjawab.

Sedangkan Dandy mengaku dirinya ditelpon korban meminta dijemput membeli baju ke pasar lalu dirinya mau karena sang wanita lumayan cantik.

"Setelah selesai jalan beli baju, saya ajak ke cafe untuk mabuk dan saya setubuhi, dia (korban-red) tidak nolak ketika diajak bersetubuh bahkan mengakui tidak perawan lagi katanya jangan menyesal, karena nafsu lalu saya setubuhi," bebernya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved