Habib Bahar Smith Kembali Berurusan Dengan Polisi Usai Aniaya Sopir Taksi Online yang Antar istrinya

Habib Bahar Kembali Berurusan Dengan Polisi Usai Aniaya Sopir Taksi Online yang Antar istrinya

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/Afdhalul Ikhsan
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Habib Assayid Bahar bin Smith kembali harus tertimpa masalah dan harus berurusan dengan polisi.

Habib Assayid Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (27/10/2020).

Dilansir TribunWow.com, pendakwah tersebut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Diketahui kasus itu sendiri sudah terjadi dua tahun lalu pada 2018.

Saat itu Bahar menganiaya seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menerangkan kronologi kejadian tersebut.

"Habib Smith pada 2018 di bulan September melakukan penganiayaan di lokasi perumahannya di Cimanggu, Bogor," ungkap Erdi Chaniago, dalam tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

Ia menjelaskan saat itu sang istri pulang mendekati tengah malam dengan diantar taksi online.

"Ini dilakukan pada saat istrinya kembali ke rumah kurang lebih sekitar pukul 23.00 WIB," jelas Erdi.

"Dia diantar oleh sopir Grab," ungkapnya.

Erdi menjelaskan Habib Bahar bin Smith langsung menganiaya sopir taksi online tersebut saat sampai di rumah

"Ketika sampai di rumah, Habib Smith langsung melakukan penganiayaan terhadap sopir Grab bernama Andriansyah," katanya.

Pihak korban lalu mengajukan laporan bernomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018.

Kasus kemudian bergulir dan ditangani Polda Jabar.

Dua tahun kemudian Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.

"Laporan pertama berasal dari Polres Bogor, kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar," ungkap Erdi.

"Tahun ini, di bulan ini sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan," lanjutnya.

Diketahui Habib Bahar bin Smith sempat ditahan atas kasus yang berbeda, yakni penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Akibat kasus tersebut, ia mendekam di Lapas Gunung Sindur.

Diketahui Bahar sempat bebas melalui program asimilasi, tetapi dicabut kembali karena dianggap melanggar aturan asimilasi.

"Dulu yang bersangkutan melakukan penganiayaan terhadap murid atau santrinya. Ini berbeda, ia melakukan penganiayaan terhadap sopir yang mengantarkan istrinya pulang di tengah malam itu," jelas Erdi.

Program Asimilasi Habib Bahar Dicabut

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, M. Ichwan Tuankotta, menyebut petugas balai pemasyarakatan (bapas) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan tindakan sewenang-wenang, Selasa (19/5/2020).

Merasa keberatan atas penangkapan kembali Bahar bin Smith, Ichwan akan memproses secara hukum dan melayangkan surat protes.

Karena ia menilai Bahar adalah warga negara yang taat hukum dan telah berkelakuan baik selama di penjara sehingga pantas mendapatkan peringanan hukuman.

Pihaknya juga menyayangkan tindakan petugas yang tidak memberikan keterangan resmi pada kuasa hukum mengenai keberadaan Bahar bin Smith.

Ia merasa penangkapan itu tak ubahnya seperti penculikan karena dilakukan dengan paksa tanpa adanya pemberitahuan.

Dilansir KompasTV, Selasa (19/5/2020), Ichwan yang ditemui saat berada di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Jawa Barat menuturkan kekecewaannya.

Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya, Ichwan mengatakan bahwa dirinya akan melayangkan nota keberatan.

"Pertama kita akan membuat surat protes ya, nota keberatan terhadap apa yang dilakukan oleh Bapas, Kemenkumham yang tindakannya sewenang-wenang saya bilang," ujar Ichwan.

Dengan nada tinggi, Ichwan juga menyinggung jumlah petugas yang dikerahkan untuk menjemput Bahar bin Smith, yang dinilainya terlalu banyak.

"Dan luar biasa, 30 kompi yang menjemput Habib Bahar, 30 puluh mobil, truk yang menjemput Habib Bahar. Luar biasa ini," seru Ichwan.

Bersama keluarga dan para simpatisan Bahar bin Smith, Ichwan mendatangi Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk meminta bertemu dengan Bahar.

Namun, petugas lapas tidak memberikan izin sehingga suasana sempat memanas dan terjadi aksi perusakan oleh simpatisan Bahar.

"Pertama kami dijanjikan jam delapan untuk nanti konfirmasi dengan pihak pimpinan lapas, ternyata faktanya jam delapan juga mereka tidak memberikan itu," tutur Ichwan.

Massa yang hadir merasa tidak sabar dan berusaha mendobrak masuk ke rumah tahanan tersebut, sehingga akhirnya kuasa hukum dan keluarga diizinkan menemui perwakilan petugas lapas.

"Tadi kita sempet dobrak pintu. Karena massa banyak, dobrak pintu. Akhirnya kita negosiasi, oke boleh masuk saya ketemu dengan Binasdik, Pak Iwan Setiawan."

"Lalu kita dialog di sana, kita, saya dalam hal ini sebagai kuasa hukum, istrinya Habib Bahar dan Uminya kandung Habib Bahar," imbuh Ichwan.

Ichwan dan keluarga Bahar melakukan negosiasi dengan pihak lapas, namun tidak juga membuahkan hasil, mereka belum diberi izin untuk menemui Bahar.

"Kita dialog di sana, tapi ternyata juga tidak sesuai dengan harapan kita, tetap tidak bisa ketemu dengan Beliau," ucap Ichwan. (TribunWow.com/Brigitta/Noviana)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 2 Tahun Lalu Aniaya Sopir Taksi Online Gara-gara Antar Istri Pulang, Habib Bahar Kini Jadi Tersangka, https://wow.tribunnews.com/2020/10/28/2-tahun-lalu-aniaya-sopir-taksi-online-gara-gara-antar-istri-pulang-habib-bahar-kini-jadi-tersangka?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved