Pilkada Ogan Ilir 2020
Saksi Ahli Jokowi saat Sengketa Pilpres di MK Ikut Bergabung di Tim Advokasi Ilyas-Endang
Heru Widodo ikut menyusun dan memberikan masukan isi gugatan putusan KPU OI yang mendiskualifikasi Ilyas-Endang di Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Ahli Hukum Tata Negara Dr Heru Widodo, bergabung dengan tim advokasi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak.
Heru Widodo ikut menyusun dan memberikan masukan isi gugatan putusan KPU OI yang mendiskualifikasi Ilyas-Endang di Mahkamah Agung (MA).
Heru Widodo diketahui pernah hadir dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi ahli dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)- KH Ma'aruf Amin.
Kepastian bergabungnya Heri Wododo diungkapkan tim advokasi Ilyas- Endang, Firli Darta.
"Saksi ahli Jokowi saat sengket di MK yaitu Dr Heru, masuk dalam tim advokasi lawyer juga bersama- sama di MA," ucap Firli, Minggu (18/10/2020).
Perkara itu sendiri jika dilihat melalui situs MA, didaftarkan pada 14 Oktober 2020, dengan nomor register 1P/PAP/2020 disitus perkara MA, dengan jenis permohonan P/HUM, jenis perkara TUN, dengan pemohon HM Ilyas Panji Alam, dan termohon/ terdakwa KPU OI.
Baca juga: Jelang Hari Pencoblosan, Plt Bupati PALI Mengkaji Perombakan Pejabat
Untuk tim Yudisial C, hakim P1 Dr Yosran SH MHum, P2 Is Sudaryono SH MH, dan hakim P3 Dr H Yulius SH MH
"Yang jelas pada 14 Oktober sudah diregtrasi oleh MA dan ada 27 bukti yang kita lampirkan dalam permohonan itu," ucap Firli.
27 bukti yang dilampirkan itu diterangkannya, semuanya berkaitan dengan putusan pembatalan pasangan calon Ilyas- Endang oleh KPU OI, tanpa mau menyebut secara rinci.
"Yang jelas proses selanjutnya, tinggal nanti MA meminta termohon yaitu KPU OI untuk menjawab surat MA. Jawaban sendiri harus sudah diberikan segera sebelum ada keputusan, paling lambat 14 hari dari tanggal permohonan yang diajukan," tukasnya.
Sementara, ahli hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengungkapkan, kasus diskualifikasi ini merupakan sesuatu yang luar biasa di Indonesia.
"Kedua kita masih melihat, upaya hukum yang dilakukan paslon nomor urut dua Ilyas- Endang. Ini menarik dan jarang sekali kasus seperti ini terjadi, dan saya berpikir keputusan akhir bersifat final nanti di MA, karena prosedur normatifnya seperti itu, karena menyangkut persoalan pelanggaran hukum," kata Febrian.
Dilanjutkan Febrian, apakah nantinya permohonan paslon 2 itu dikabulkan MA? Jelas ini akan menarik lagi, karena kalau sepanjang pembuktiannya dimentahkan termasuk isu pelanggaran yang ada, maka posisi KPU OI yang memutuskan atas rekom Bawaslu OI akan mentah lagi.
"Akhirnya kita akan mendapat dua paslon lagi yang bertarung di Pilkada OI," tandasnya.
Sebelumnya, ketua KPU Sumsel Kelly Mariana berharap pilkada OI sendiri bisa berjalan dengan aman dan tidak ada paslon yang didiskualifikasi.
Namun, nyatanya ada pembatalan salah satu paslon, dan keputusan itu adalah kewenangan mutlak KPU OI, setelah melakukan kajian, klarifikasi maupun koordinasi dengan KPU provinsi dan RI.
"Harapan kami sebenarnya tidak dilakukan (diskualifikasi) dan bukan mengintervensi KPU OI. Tapi kajian mereka atas rekomendasi Bawaslu itu tidak bisa tidak dilakukan," pungkasnya.