Berharap Uang di Dalam Guci Berlipat Ganda, Saat Dilihat Isinya Bikin Nyesek, Rp24 Juta Hilang

Dimana pada tahun 2018 lalu, korban mendatangi pelaku yang dikenal sebagai dukun dan bisa menggandakan uang.

Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Polsek Penengahan
Pelaku dan barang bukti untuk alat praktik penggandaan uang saat diamankan polisi. Serahkan Rp 24 Juta ke Dukun untuk Digandakan, Warga Penengahan Malah Dapati Uang Kertas Mainan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Dedi Sutomo

TRIBUNSUMSEL.COM– Seorang pria bernama Darsak (62) warga Sukabakti warga Kecamatan Palas ditangkap setelah melakukan penggandaan uang.

Berkedok sebagai dukun, pelaku berhasil mengelabui korbannya.

Kapolsek Palas, AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai dukun ini telah beraksi sejak tahun 2018 lalu.

Baca juga: Kangen Ibu, Siswi SMA Nekat Loncat dari Jembatan, Putus Asa Keinginan Bertemu Bunda Kandas

Baca juga: Gegara Dedi Mulyadi, Terkuak Siapa Ganis Hari, Pria yang Dikatai Kasar oleh Ade Londok Iron Man

Baca juga: Pemuda Ini Nangis Terseduh-seduh Minta Ampun saat Diamuk Massa, Curi HP saat Nonton Kuda Lumping

Salah seorang korban bernama Jiman (55), warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan.

 

Dimana pada tahun 2018 lalu, korban mendatangi pelaku yang dikenal sebagai dukun dan bisa menggandakan uang.

Pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan untuk proses ritual, seperti minyak wangi dan perlengkapan lainnya.

“Korban lalu menyerahkan uang Rp 24 juta kepada pelaku untuk digandakan,”ujar AKP Hendra Saputra, Senin (26/10/2020).

Pelaku lalu melakukan ritual semedi di dalam kamar di rumah korban.

Keesokan hari, pelaku mengatakan kepada korban uang telah digandakan di dalam sebuah guci.

Baca juga: 10 Tahun Lalu Gunung Merapi Meletus, Misi Rahasia 7 Petugas Pengamat Baru Terkuak: Takut, Itu Lumrah

Tetapi pelaku melarang korban untuk memegang uang hasil penggandaan.

“Setelah pelaku pergi, korban membuka guci. Namun isi dari guci tersebut uang kertas mainan anak-anak,” kata AKP Hendra Saputra.

Korban yang merasa telah ditipu oleh pelaku, lalu melapor ke Polsek Penengahan.

Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (25/10/2020) dini hari, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di desa Padan Kecamatan Penengahan.

“Saat diamankan, pelaku sedang mencoba untuk menipu korban lainnya. Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti peralatan untuk ritual perdukunan,” ujar AKP Hendra Saputra.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Berupa uang kertas mainan anak-anak pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berjumlah Rp 11 juta.

Lalu patung jenglot, minyak wangi, dupa, 4 kalung emas imitasi dan 1 keris semar.

“Pelaku kita amankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan korban dari pelaku ini lebih dari satu. Karena pelaku sudah beraksi sejak tahun 2018,” ujar AKP Hendra Saputra.

Kejahatan yang Sama

Kejahatan dengan modus perdukunan terjadi di Malang, Jawa Timur.

Dengan modus perdukunan, pelaku melakukan penipuan.

Polres Batu menangkap dua pelakunya masing-masing atas nama Atim dan Sugeng Sutrisno, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kedua pelaku berhasil memperdaya pengusaha asal Kabupaten Malang dengan cara mengaku sebagai dukun sakti.

Sang anak mengaku ibunya telah mentransfer uang mencapai Rp 18 miliar kepada para tersangka.

 Jokowi Gunakan Bahasa Indonesia saat Pidato di Sidang Umum PBB, Pertama Kali Selama jadi Presiden

 Beredar Video Tentara China Menangis Histeris, Diduga Ketakutan akan Ditugaskan ke Perbatasan India

 Tampil Berhijab, DJ Nathalie Holscher Mualaf, Disaksikan Sule saat Ucapkan Kalimat Syahadat

 Mendagri Tito Karnavian Izinkan Konser Musik di Masa Kampanye Pilkada : Boleh Tapi Virtual

"Tersangka mengaku bisa penggandaan uang. Tersangka minta korban mentransfer uang untuk mengeluarkan keris dan katana. Padahal tersangka membeli barang-barang itu di pinggir jalan," kata AKP Jeifson Sitorus, Kasatreskrim Polres Batu kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (23/9/2020).

Rencananya tersangka memberikan keris dan katana itu kepada korban dan bisa dijual seharga triliunan rupiah.

Ketika korban sudah mentransfer sejumlah uang, para tersangka melakukan ritual palsu.

Tersangka memberi tahu korban bahwa ritual tidak boleh berhenti agar berhasil.

"Agar ritual tidak berhenti, tersangka minta tambahan uang lagi," ujarnya.

Akhirnya korban terus-terusan mentransfer sehingga mencapai Rp 18 miliar sejak 2016.

Setelah mendapat laporan, tersangka langsung datang ke rumah tersangka.

Saat ditangkap di kediamannya, Atim sedang melaksanakan ritual.

Jeifson menyebut petugas mencium aroma tidak sedap.

Ternyata, Atim sudah tidak mandi setahun.

 Kepala Dibor dan Disemen, Eksperimen Kejam Monyet Dicap Tidak Berguna dan Kejam : Itu Kejahatan

Kepada polisi, Atim mengaku tidak mandi agar ilmunya tidak hilang.

"Atim juga mengaku bisa menghilang, tapi itu tidak benar. Awalnya korban tidak yakin bila petugas bisa menangkap Atim karena korban yakin dukun palsu itu bisa menghilang," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Sugeng mengaku menerima uang ratusan juta rupiah dari Atim.

Dalam kasus ini, Sugeng bertugas membeli barang antik dan aset berupa tanah dan rumah.

Bahkan Sugeng mengaku membeli tanah untuk membangun pabrik.

"Saya membeli keris dan katana di pinggir jalan. Saya juga membeli rumah dan tanah untuk bangun pabrik plastik," jelasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Serahkan Rp 24 Juta ke Dukun untuk Digandakan, Warga Penengahan Malah Dapati Uang Kertas Mainan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved