Pilkada Serentak 2020

Mendagri Tito Karnavian Izinkan Konser Musik di Masa Kampanye Pilkada : Boleh Tapi Virtual

Kemendagri merasa keberatan jika ada kerumunan massa, namun bukan berarti secara umum ia melarang atau membatasi semua kerumunan.

Editor: Weni Wahyuny
surabaya.tribunnews.com/fatimatuz zahro
Mendagri Tito Karnavian saat memberikan paparan di Rakor Pemerintahan Tahun 2020 Provinsi Jatim di Grand City, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Masa kampanye calon kepala daerah akan dimulai pada Sabtu (26/9/2020).

Bolehkan menggelar konser ?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masih memperbolehkan penyelenggaraan konser pada tahapan kampanye Pilkada 2020.

Namun, ia menegaskan penyelenggaraan konser musik yang diperbolehkan dalam hal ini adalah yang dilakukan secara virtual.

“Sabtu besok, masuk masa kampanye, konser dan lain-lain saya minta nggak ada. Boleh konser, boleh musik, tapi virtual. (Konser) fisik, tidak (boleh)," kata Tito dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada secara virtual, Selasa (22/9).

Umum (KPU) yang memperbolehkan konser saat kampanye Pilkada 2020.

35 Tahun Mengabdi, Tenaga Medis RSMH Palembang Meninggal karena Covid-19, Sempat Dirawat 8 Hari

Ngakunya Hanya Ciuman, Seorang Istri di Aceh Ajak Selingkuhan Masuk Kamar saat Suami Salat di Masjid

Kepala Dibor dan Disemen, Eksperimen Kejam Monyet Dicap Tidak Berguna dan Kejam : Itu Kejahatan

Oleh karena itu pihaknya membuat surat langsung kepada KPU terkait keberatan tersebut.

"Saya tidak setuju ada rapat umum, konser apalagi, saya tidak sependapat maka saya
membuat surat langsung ke KPU," kata Tito.

Ia menegaskan kerumunan yang melibatkan massa banyak di setiap tahapan pemilihan
kepala daerah (Pilkada), terutama saat kampanye harus dibatasi.

"Apapun bentuknya, harus dibatasi semaksimal mungkin," katanya.

Kemendagri merasa keberatan jika ada kerumunan massa, namun bukan berarti secara umum ia melarang atau membatasi semua kerumunan.

Jokowi Serukan 3 Hal Penting Dalam Sidang Majelis Umum PBB : PBB Bukan Sekadar Gedung di New York

Termasuk Lahat, Daftar 38 Kabupaten/Kota di Indonesia yang Berubah dari Zona Oranye jadi Zona Merah

Seorang Mahasiswi Galang Dana untuk Kecilkan Payudara, Merasa Minder dan Tertekan saat Orang Menatap

Karena menurutnya itu akan menguntungkan petahana Pilkada dan akan membuat non-petahana merasa dirugikan.

"Non petahana tentu ingin popularitas dan elektabilitasnya naik. Maka diberikan ruang
yang disebut rapat terbatas," kata Tito.

Tito mendorong adanya kampanye yang dilakukan secara virtual atau daring, seperti
yang diusulkan Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Hal itu menurutnya akan menjadi peluang untuk event organizer kampanye dalam mengadakan konser secara virtual.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved