LINK Cek Bansos Siks Kemensos.go.id Disini, 9 Juta Keluarga Penerima Manfaat Terima Uang Rp 500 Ribu

Bantuan tunai Rp500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Program Kartu Sembako non PKH. Bantuan sosial Rp 500 ribu yang diberikan han

Editor: Moch Krisna
Sriwijaya Post
Ilustrasi Program Keluarga Harapan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah Indonesia era Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan Bantuan Sosial Tunai ( BST) sebesar Rp 500 ribu per keluarga saat pandemi Covid-19.

Bantuan tunai Rp500 ribu kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Program Kartu Sembako non PKH. 

Bantuan sosial Rp 500 ribu yang diberikan hanya sekali itu mulai dicairkan pada Bulan September.

Anda tidak perlu mendaftar, jika nama anda sudah masuk dalam database Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).

Sebab, satu diantara syarat penerima bantuan sosial ini adalah mereka yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM).

Informasi terbaru, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan hingga Desember 2020, karena sejauh ini belum semuanya tersalur ke KPM.

tribunnews
Ilustrasi uang (Tribunnews/Jeprima)

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, sebagaimana dikutip dari laman Kemensos, kemsos.go.id, Rabu (2/9/2020). 

Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.

Adapun pencairannya dimulai September ini.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

tribunnews
Menteri Sosial Juliari P Batubara (ist)

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia. 

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu

Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?

Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved