Berita Prabumulih
Desa Tak Salurkan BLT, Dana Desa Tahun 2021 Terancam Dipotong
Jika desa tidak menyalurkan BLT menggunakan dana desa maka akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan dana desa (DD) untuk tahun anggaran 2021
Penulis: Edison | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Seluruh kepala desa (Kades) di Kota Prabumulih agar menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 3 bagi masyarakat terdampak Covid 19.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), A Fauzan SSTP didampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Fatkhan Mubina mengatakan, jika tidak menganggarkan dan mencairkan maka terancam dikenakan sanksi.
"Jadi sesuai dengan Permendes (Peraturan Menteri Desa) itu disebutkan jika desa wajib untuk menyalurkan BLT sampai Desember 2020, jadi bagi desa yang masih ada dana dan belum segera dicairkan," ungkapnya.
Jika desa tidak menyalurkan BLT menggunakan dana desa maka akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan dana desa (DD) untuk tahun anggaran 2021.
"Desa akan kena sanksi pemotongan jika tidak salurkan dana desa, pemotongan cukup besar yakni 50 persen," ujarnya.
Untuk itu kata Fatkhan, pihaknya telah berulang kali mengingatkan dan mensosialisasikan kepada pemerintah desa untuk menganggarkan DD bagi BLT untuk masyarakat.
"Kita sampaikan tiap ada pertemuan, harapan kita untuk tiga bulan tersisa yakni Oktober, November dan Desember segera disalurkan kepada masyarakat," harapnya.
Sementara itu, Kadin PMD Fauzan SSTP menambahkan, sepanjang tahun ini sudah beberapa kali terjadi perubahan aturan terkait prioritas penggunaan dana desa untuk penyaluran BLT DD.
"Selama corona ini tercatat sudah tiga kali perubahan, pertama bulan 4 sampai bulan 6, kemudian bulan 6 sampai 9 dan terakhir ini bulan 9 sampai bulan 12," jelasnya.
Jebolan STPDN itu menjelaskan jika masyarakat yang berhak menerima dana BLT dari dana desa itu adalah warga yang sama sekali yidsk menerima bantuan dari pemerintah pusat.
"Desa yang tidak menggunakan itu maka akan kena sanksi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang prioritas penggunaan DD tersebut baru diterbitkan belum lama ini. Baru sekita tiga atau empat hari lalu diterbitkan, saya belum baca sampai habis tapi pastinya ada sanksi bagi yang tidak menyalurkan BLT," tambahnya.