Pilkada Serentak 2020

Dapat Honor Sekali Kerja Hingga Rp 1 juta, Ini Tugas dan Kewenangan KPPS di Pilkada 2020

Menurut ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, tiap TPS akan ditempatkan 7 orang anggota KPPS. Terdiri dari ketua KPPS, 4 anggota KPPS dan 2 Linmas

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Rahmat Aizullah
Rapat koordinasi pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Muratara tahun 2020, Kamis (9/1/2020). Menurut ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, tiap TPS akan ditempatkan 7 orang anggota KPPS. Terdiri dari ketua KPPS, 4 anggota KPPS dan 2 Linmas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melaksanakan tugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saat pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 ini, KPPS mendapat honor mulai Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta per orang.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibilitas.

Menurut ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, tiap TPS akan ditempatkan 7 orang anggota KPPS. Terdiri dari ketua KPPS, 4 anggota KPPS dan 2 Linmas.

Menurut Kelly, saat ini 7 KPU Kabupaten di Sumsel yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, telah melakukan proses pendaftaran ke PPS di tiap desa atau Kelurahan.

"Untuk honor KPPS sudah mulai mengalami kenaikan di Pilkada 2020, untuk ketua KPPS mendapat Rp 900 ribu dan anggota Rp 850 ribu per orang. Sedangkan untuk Linmas mendapat Rp 650 ribu per orang," kata Kelly.

Diterangkan Kelly, besaran honor ad hoc yang sekarang berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor: S-735 / MK.02 / 2018 tertanggal 7 Oktober 2019. Itupun sebagai tindaklanjuti menghubungi surat KPU RI dengan nomor: 1017 / KU.03.2-SD / 01 / SJ / IA / 019 tentang Penyampaian Kembali Usulan Standar Biaya Badan Ad Hoc Pemilihan Tahun 2020.

Di mana Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Ketua yang sebelumnya Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,2 juta.

Sementara untuk anggota dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,9 juta, sekretaris dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 1,55 juta, dan staf Rp 1 juta.

Kemudian, untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta.

Sedangkan anggota dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1,15 juta.

Sementara itu, untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang selama ini Rp 550 ribu naik menjadi Rp 900 ribu, anggota KPPS masing- masing dari Rp 500 ribu menjadi Rp 850 ribu.

"Memang mereka bertugas pada 9 Desember saat pemungutan suara dan penghitungan, tetapi mereka juga minimal sehari sebelum pemungutan menerima logistik untuk di TPS, termasuk saat laporan hasil rekap ditingkat PPS," jelasnya.

Sementara ketua KPU OKU Naning Wijaya mengungkapkan, untuk honor petugas KPPS di OKU yang bersumber dari APBD, mengalami kenaikan sekitar 100 persen dibanding pada Pileg 2019 lalu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved