Karena Langgar Syariat, Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk, Mengandung Kekerasan

Menurut para ulama tersebut, PUBG merupakan game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Website : www.pubgmobile.com
Event PUBG Mobile Drop dan Stay Alive 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dinilai melanggar syariat Islam, pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds alias PUBG dan sejenisnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ulama di Kabupaten Aceh Barat.

Menurut para ulama tersebut, PUBG merupakan game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian secara tegas mengatakan bahwa game PUBG melanggar syariat Islam di Aceh.

MPU sendiri telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring PUBG dan sejenisnya pada bulan Juni 2019 lalu.

 

tribunnews
Game PUBG (Dok. PUBG Mobile)

Menurut MPU, game PUBG mengandung kekerasan, peperangan.

Sehingga, dikhawatirkan akan berdampak pada akhlak dan psikologis pemain.

MPU juga menyebut jika permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur merugikan ketimbang sisi baiknya.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini."

"Pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam."

"Sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Teungku Abdurrani berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut.

tribunnews
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian (Kompas.com)

Ia beralasan, agar pemain PUBG atau sejenisnya segera diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tak hanya itu, Teungku Abdurrani juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram PUBG.

"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.

Polisi Kesulitan Lacak Pelaku yang Diduga Hina Agama Saat Bermain PUBG Mobile

Di kasus lain, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, polisi kesulitan melacak pemilik akun Monsterblessed yang diduga melakukan penghinaan agama tertentu saat bermain game online PUBG Mobile.

Polisi telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan penghinaan agama itu. Pemeriksaan saksi berinisial RB itu dilakukan lewat telepon.

Eko mengatakan, saksi itu merupakan warga Gorontalo yang ikut bermain bersama pemilik akun Monsterblessed.

"Kita kan temukan salah satu orang Gorontalo sehingga ceritanya jadi jelas, cuma akun Monsterblessed itu yang tidak kita temukan, sudah tidak ada," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Berdasarkan keterangan saksi, pemilik akun Monsterblessed itu berasal dari Ambon.

Tapi, saksi tak kenal dekat dengan pelaku.

"Kalau dari pengakuan teman mainnya itu, pelakunya ini orang Ambon," kata Eko.

Saat ini, akun Monsterblessed telah dihapus dan tak ditemukan di game tersebut.

Hal itu membuat polisi kesulitan melacak keberadaan pemilik akun dan mengungkap kasus itu.

Polda Maluku sempat berkoordinasi dengan tim IT dari Mabes Polri. 

Tim dari Mabes Polri juga kesulitan melacak keberadaan pemilik akun yang dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon itu.

“Akun itu sudah tidak lagi dipakai dan kita sudah tidak bisa melacak, sementara yang dari Gorontalo (RB) itu tidak mengenali pelakunya siapa,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, MUI Kota Ambon melaporkan pemilik akun Monsterblessed atas kasus dugaan penghina agama melalui game online kepada Polda Maluku pada Jumat (10/7/2020).

Pemilik akun itu sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat bermain game tersebut.

MUI Kota Ambon melaporkan kejadian itu ke Polda Maluku karena hawatir memancing kemarahan warga. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda/ Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kesulitan Lacak Pelaku yang Diduga Hina Agama Saat Bermain PUBG Mobile".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Langgar Syariat Islam, Berikut Penjelasannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Langgar Syariat, Berikut Penjelasannya, https://newsmaker.tribunnews.com/2020/10/24/ulama-di-aceh-minta-pemain-pubg-dihukum-cambuk-karena-langgar-syariat-berikut-penjelasannya?page=all.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved