Karena Langgar Syariat, Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk, Mengandung Kekerasan

Menurut para ulama tersebut, PUBG merupakan game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Website : www.pubgmobile.com
Event PUBG Mobile Drop dan Stay Alive 

Polisi Kesulitan Lacak Pelaku yang Diduga Hina Agama Saat Bermain PUBG Mobile

Di kasus lain, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, polisi kesulitan melacak pemilik akun Monsterblessed yang diduga melakukan penghinaan agama tertentu saat bermain game online PUBG Mobile.

Polisi telah memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan penghinaan agama itu. Pemeriksaan saksi berinisial RB itu dilakukan lewat telepon.

Eko mengatakan, saksi itu merupakan warga Gorontalo yang ikut bermain bersama pemilik akun Monsterblessed.

"Kita kan temukan salah satu orang Gorontalo sehingga ceritanya jadi jelas, cuma akun Monsterblessed itu yang tidak kita temukan, sudah tidak ada," kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Berdasarkan keterangan saksi, pemilik akun Monsterblessed itu berasal dari Ambon.

Tapi, saksi tak kenal dekat dengan pelaku.

"Kalau dari pengakuan teman mainnya itu, pelakunya ini orang Ambon," kata Eko.

Saat ini, akun Monsterblessed telah dihapus dan tak ditemukan di game tersebut.

Hal itu membuat polisi kesulitan melacak keberadaan pemilik akun dan mengungkap kasus itu.

Polda Maluku sempat berkoordinasi dengan tim IT dari Mabes Polri. 

Tim dari Mabes Polri juga kesulitan melacak keberadaan pemilik akun yang dilaporkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon itu.

“Akun itu sudah tidak lagi dipakai dan kita sudah tidak bisa melacak, sementara yang dari Gorontalo (RB) itu tidak mengenali pelakunya siapa,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, MUI Kota Ambon melaporkan pemilik akun Monsterblessed atas kasus dugaan penghina agama melalui game online kepada Polda Maluku pada Jumat (10/7/2020).

Pemilik akun itu sempat mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat bermain game tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved