Karena Langgar Syariat, Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk, Mengandung Kekerasan
Menurut para ulama tersebut, PUBG merupakan game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Dinilai melanggar syariat Islam, pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds alias PUBG dan sejenisnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ulama di Kabupaten Aceh Barat.
Menurut para ulama tersebut, PUBG merupakan game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian secara tegas mengatakan bahwa game PUBG melanggar syariat Islam di Aceh.
MPU sendiri telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring PUBG dan sejenisnya pada bulan Juni 2019 lalu.

Menurut MPU, game PUBG mengandung kekerasan, peperangan.
Sehingga, dikhawatirkan akan berdampak pada akhlak dan psikologis pemain.
MPU juga menyebut jika permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur merugikan ketimbang sisi baiknya.
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini."
"Pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam."
"Sangat layak diseret diberi sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh,” kata Teungku Abdurrani Adian di Meulaboh, Jumat (23/10/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Teungku Abdurrani berharap agar Pemerintah Provinsi Aceh segera merealisasikan fatwa tersebut.

Ia beralasan, agar pemain PUBG atau sejenisnya segera diberi sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Qanun (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tak hanya itu, Teungku Abdurrani juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat agar mendukung fatwa yang sudah dikeluarkan MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram PUBG.
"MPU juga disarankan melobi Pemerintah Aceh agar menjadikan fatwa haram game online ini sebagai pegangan untuk menjalankan syariat Islam di Aceh," sebutnya.