Pilkada Ogan Ilir 2020
Paslon 2 Didiskualifikasi dari Pilkada OI, KPU Ogan Ilir Sudah Surati MA, Ini Isi Suratnya
Dalam surat tersebut, kami menyampaikan dasar keputusan diskulalifikasi yang didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pascadiskualifikasi paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada 14 Oktober lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mengaku telah menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan paslon nomor urut 2 tersebut.
"Tim pemenangan paslon 2 mengajukan gugatan ke MA pada 14 Oktober lalu. Besoknya, tanggal 15 Oktober, KPU Ogan Ilir menerima surat permohonan pengajuan gugatan tersebut dari MA," kata Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi didampingi anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Rusdi kepada wartawan di Indralaya, Jumat (23/10/2020).
Begitu mendapat surat yang dikirim MA via email itu, KPU Ogan Ilir menunjuk tim kuasa hukum yang diketahui Mualimin Pardi.
Pada tanggal 20 Oktober, KPU Ogan Ilir mengirim surat balasan ke MA, merespons surat permohonan gugatan yang diterima.
"Dalam surat tersebut, kami menyampaikan dasar keputusan diskulalifikasi yang didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir," terang Mualimin.
"Kami juga menyampaikan ke MA permohonan pemohon (Paslon nomor urut 2) ditolak atau setidaknya tidak diterima," kata Mualimin menambahkan.
Melihat ke belakang, lanjut Mualimin, yang menjadi objek sengketa di MA adalah keputusan KPU Ogan Ilir tentang pembatalan pencalonan paslon nomor urut 2 atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Ogan Ilir.
Adapun rekomendasi Bawaslu tersebut berdasarkan laporan yang menyatakan paslon nomor urut 2 telah melanggar Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Ayat 3 yang berbunyi, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."
Dengan adanya romendasi dari Bawaslu, kata Mualimin, KPU Ogan Ilir harus menindaklanjutinya.
"Yakni dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 2," tegas Mualimin.
Mengenai upaya gugatan yang diajukan paslon 2, KPU Ogan Ilir sejatinya menyerahkan sepenuhnya pada MA.
"Soal upaya paslon nomor 2 menggugat, itu hak mereka. Paslon mengambil langkah hukum langsung ke MA, itu hak mereka," kata Mualimin.
Jangan Main-main
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mengingatkan bagi penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk tidak bermain-main politik pada Pilkada Serentak 2020.
Hal ini diungkapkan Doli, terkait adanya pasangan calon yang diusung Partai Golkar, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji- Endang yang didiskualifikasi KPU OI, setelah mendapat rekomendasi Bawaslu setempat.
"Kita mengingatkan teman-teman penyelenggara pemilu seluruh Indonesia. Kita memonitor loh, jangan main-main penyelenggara, Bawaslu dan KPU jangan main-main ikut main politik," kata Doli selepas membuka Rapat Koordinasi Teknis Pemenangan Pemilu Partai Golkar provinsi Sumsel di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang.
Menurut Doli, masalah di OI saat ini dalam proses hukum, dan pihaknya bersama parpol koalisi sedang berupaya memperjuangkannya kembali.
Mengingat di Pilkada serentak 2020 kali ini terdapat 6 paslon yang direkomendasikan Bawaslu didiskualifikai. Dari 6 paslon itu, 5 paslon yang diusung partai Golkar, dan 4 sudah ada putusan pengadilan.
"Na, di beberapa daerah tidak ada masalah lagi, karena kita sudah membuktikannya dan memang tidak ada masalah, termasuk di OI ini tdak ada masalah, cuma namanya politik itu biasalah," ujar ketua komisi II DPR RI yang membidangi pemilu ini.
Diungkapkan Koordinator Bidang pemenangan Pemilu partai Golkar ini, karena masalah Paslon di OI ini sudah di Pengadilan, mereka akan berupaya maksimal untuk mengembalikan paslon yang diusung Golkar jadi peserta Pilkada 2020.
"Kita punya argumentasi hukum yang kuat kalau kita tidak salah, oleh karena itu kalau ada yang ketahuan main- main, maka hati- hatilah. Kalau terbukti salah (Bawaslu dan KPU OI) nanti ada DKPP dan mekanisme hukum yang lain," tandas Doli.
Doli sendiri mengingatkan untuk bisa dikatakan sukses terlihat dari hasil di Pemilu, termasuk Pilkada 2020 merupakan langkah awal untuk menang Pemilu 2024 mendatang, mengingat Pemilu tahun ini diikuti 270 Pilkada atau lebih dari separuh daerah se Indonesia.
"Kita harus menang Pemilu Legislatif 2024 dan Presiden, tapi awalnya harus menang di Pilkada tahun 2020. Kalau kita memaksimalkan kemenangan Pilkada tahun ini, maka jalan 2024 lebih mudah," tuturnya.
Doli pun memastikan semua paslon yang diusung Partai Golkar merupakan yang terbaik, dan telah melalui proses panjang.
Sehingga, semua kader wajib melaksanakan dan mensukseskan apa yang telah menjadi perintah partai.
"Paslon yang ditetapkan partai Golkar bukan kaleng- kaleng, tapi punya potensi untuk menang. Saya tegaskan yang di fraksi Golkar, kalau partai sudah memutuskan A maka dilaksanakan jangan berdabat, kami punya monitor dimana bapak, ibu yang tidak melaksanakannya maka siap- siap diparkirkan. Sebab, ketika ini agenda Paslon bukan kepentingan Paslon lagi, tapi kepentingan Golkar, ini sebagai modal memastikan menang di 2024," tandasnya.
Dalam Pilkada 7 Kabupaten di Sumsel sendiri, Golkar telah menargetkan persentase lebih besar dari target nasional 60 persen, yaitu 80 persen untuk Sumsel.
Mengingat, Pulau Sumatera selama ini merupakan lumbung suara partai berlambang pohon beringin ini.
"Jadi, kita mulai saat ini, dimana jika kurang semangat atau ada miss untuk dirapikan, jika kuat, selaras dan sinergi sehingga 9 Desember bisa mencapai target itu. Kami telah memetakan beberapa daerah akan sulit menang, seperti provinsi Jateng dan Jatim, sedang Sumatera merupakan daerah menopang kekurangan itu, apalagi Sumsel selama ini lumbung suara Golkar se Indoneaia," tukasnya.
Sementara ketua DPD Golkar Sumsel Dodi Reza Alex mengungkapkan, provinsi Sumsel merupakan salah satu lumbung suara partai golkar selama ini, dan pada 7 Pilkada se Sumsel 2020, Golkar menargetkan kemenangan diatas 80 persen.
"Dalam upaya pemenangan Pilkada di 7 kabupaten, wajib untuk setiap kader partai golkar mendukung kepala daerah yang dicalonkan. Partai golkar minimal menang 80 persen, dan dengan adanya rakornis ini partai golkar semakin tangguh akan memenangkan pilkada di 7 kabupaten,untuk meneruskan kejayaan golkar Sumsel," pungkasnya.
Pada Rakornis Golkar Sumsel itu sendiri diikuti pengurus DPD provinsi, Kabupaten/ kota dan pasangan calon 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 dari usungan partai Golkar.
Terpisah, Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Kelly Mariana mengakui kalau pihak KPU OI sudah menjawab laporan tersebut MA .
"Jawaban kita sudah di Mahkamah Agung, jadi menunggu hasil sidang mereka , itu khan sidang tidak manggil," kata Kelly usai mengikuti debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur di Hotel Excelton Palembang, Kamis (22/10/2020).
Jawaban tersebut berisikan apa yang diputuskan KPU OI yang dilengkapi dengan bukti-bukti.
Diterangkan Kelly, tidak ada pemanggilan saksi-saksi namun lebih berdasarkan jawaban dan bukti-bukti yang ada .
"Kini pasangan Ilyas Panji-Endang setop aktivitas kan didiskualifikasi, baliho-baliho karena dia didiskualifikasi, siapa yang melarangnya kecuali keamanan seperti satpol PP , kepolisian sah-sah saja dia nak sosialisasi, tapi bukan namanya kampanye yang difasilitasi KPU," ujarnya.
Mereka juga akan membimbing KPU OI apa yang telah mereka buat , apalagi KPU Sumsel punya Divisi Hukum sebelumnya disampaikan dulu ke KPU RI dan dibahas tim hukum KPU RI sebelum ke MA.
“"ni kan keputusannya ada dua menolak atau menerima, jadi apapun putusan MA itu menolak atau menerima kita harus tetap melaksanakan langkah-langkah, kalau misalnya ditolak artinya paslon nomor 2 menang berarti KPU harus mengeluarkan keputusan baru penetapan kembali mereka sebagai calon, kalau seandainya diterima artinya kita yang menang, akan ada satu pasangan calon berarti KPU harus menetapkan kembali pasangan calon tunggal dan harus melakukan langkah-langkah sesuai pasangan calon tunggal," tuturnya.
Mengenai optimistis menang di MA, Kelly mengaku tidak bisa menjawab.
"Kita enggak tahu upaya-upaya pihak paslon nomor 2 misalnya apakah mereka menemukan kajian hukum lain yang bisa meruntuhkan jawaban-jawaban kita, jadi kita tidak. Apapun itu kita terima," pungkasnya.