Dua Bocah Ikut Keroyok Anggota Polisi Saat Kerusuhan Demo di Taman Sari,
Dalam rekonstruksi diketahui korban yang merupakan anggota polisi dilempar kaleng hingga piring sate oleh pelaku.
Di sana ada seorang pembeli bernama Ibnu yang membeli handphone rampasan seharga Rp, 2,2 juta.
Adegan kesepuluh, handphone korban dibawa pulang tersangka Agus dalam kondisi sudah terhapus semua data korban.
Adegan kesebelas tersangka Farid menyerahkan uang ke Yohanes sebesar Rp1,3 juta.
"Adegan terakhir ke-12 tersangka Yohanes berikan uang ke MR Rp 450 ribu," tutup Dimitri.
Akibat perbuatannya para pelaku penganiayaan dan pencurian dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Pasal 170 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.
