Breaking News

Daftar 32 Daerah Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Waspada Jika Ingin Berlibur Kesini

Libur Panjang, Berikut Daftar 32 Daerah Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Waspada Jika Ingin Berlibur Kesini

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/YOHANES TRI NUGROHO
ILUSTRASI 

TRIBUNSUMSEL.COM - Wabah virus corona masih terus terjadi di Indonesia.

Bahkan, jumlahnya terus bertambah setiap harinya.

Pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan bila berencana melakukan perjalanan saat libur panjang pada akhir Oktober mendatang.

Terutama, bila mereka berencana mengunjungi wilayah yang masuk ke dalam zona merah atau oranye risiko penularan virus corona.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menuturkan, penting bagi masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat melakukan perjalanan tersebut, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

 Namun demikian, ia meminta, agar masyarakat dapat menahan diri untuk dapat tetap berada di rumah pada saat libur panjang itu.

“Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).

Selain mengimbau untuk dapat tetap di rumah, Wiku juga meminta, agar perusahaan dapat mengantisipasi para karyawan untuk tidak bepergian ke luar kota saat libur panjang.

Ia menegaskan, perusahaan perlu mencatat para pekerja yang bepergian terutama mereka yang pergi ke zona oranye atau zona merah.

Zona oranye adalah wilayah dengan risiko penularan sedang.

Sementara, zona merah adalah wilayah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, ada 344 wilayah (66,93 persen) yang masuk ke dalam zona risiko sedang.

Sedangkan wilayah dengan risiko penularan tinggi terdapat di 32 wilayah (6,23 persen).

Berikut wilayah yang masuk ke dalam zona merah penularan virus corona yang harus diwaspadai berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19:

- Aceh: Aceh Tamiang, Kota Subulussalam, dan Bireuen

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved