AKAL Licik Pelatih Silat Cabuli 2 Muridnya, Diajak Main ke Kos Dulu, Hingga Ancam Akan Kena Santet

Terungkap modus licik pelatih silat cabuli dua muridnya.Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban main ke kos.Bahkan, pelaku juga ta

Editor: Moch Krisna
World of Buzz
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Terungkap modus licik pelatih silat cabuli dua muridnya.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban main ke kos.

Bahkan, pelaku juga tak segan-segan memberi ancaman.

Simak berita selengkapnya berikut ini.

tribunnews
Ilustrasi kasus pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Seorang pelatih silat di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Denpasar, Deni Novrian (27) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/10/2020).

Ia menjalani sidang online yang digelar secara tertutup terkait dugaan pencabulan terhadap dua muridnya secara berulang-ulang.

Dari perbuatan terdakwa membuat keduanya mengalami trauma berat.

Terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ditemui usai sidang, tim penasihat hukum terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidairitas.

 

Dalam dakwaan primair, terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dakwaan subsidair, terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum.

Terhadap dakwaan jaksa, Aji menyatakan terdakwa serta penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian majelis hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan keterangan saksi korban. Minggu depan pemeriksaan saksi lagi," jelasnya.

Sebagaimana dakwaan jaksa, dijelaskan Aji, bahwa aksi bejat pelatih silat itu terhadap dua muridnya yang masih berusia 9 tahun (kelas 3 SD) dan 13 tahun (kelas II SMP) dilakukan di kos terdakwa.

 

Pencabulan ini dilakukan terdakwa sejak Mei hingga Juli lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved