Sidang Perdana Pembunuhan Rio Pambudi

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Calon Pengantin Rio Pambudi, Digelar Virtual, Agenda Dakwaan

Pastinya sudah disediakan peralatan untuk melaksanakan sidang secara virtual. Jadi kedua terdakwa, tetap akan mengikuti jalannya persidangan

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAENI
RENCANA MENIKAH BATAL - Monalisa bersama calon suaminya Rio Pambudi. Rencana menikah keduanya batal karena Rio dikeroyok dan ditusuk hingga tewas Minggu (19/7/2020) lalu. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap calon pengantin, Rio Pambudi (25) dijadwalkan akan digelar Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/10/2020).

Hal ini sebagaimana tertulis dalam situs resmi Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, sidang perdana ini akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, kasus ini sempat menghebohkan masyarakat lantaran terjadi tepat di depan mata kakak perempuan dan ibu kandung korban.

Rio dikeroyok lalu kemudian ditusuk oleh dua kakak beradik, tetangganya sendiri yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) hanya beberapa jam sebelum calon pengantin itu melakukan foto prewedding pernikahannya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, sidang akan tetap digelar secara virtual.

"Mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi, jadi sama seperti sidang lainnya yang juga masih dilakukan secara virtual," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut dikatakan, kedua terdakwa yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) saat ini juga masih berada dalam penahanan di Polsek Ilir Barat 1.

"Pastinya sudah disediakan peralatan untuk melaksanakan sidang secara virtual. Jadi kedua terdakwa, tetap akan mengikuti jalannya persidangan," ujarnya.

Hebohkan Masyarakat

 Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua kakak beradik terhadap Rio Pambudi (25) calon pengantin di Palembang, kini sudah memasuki ranah persidangan.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat lantaran terjadi tepat di depan mata kakak perempuan dan ibu kandung korban, hanya beberapa jam sebelum calon pengantin itu melakukan foto prewedding pernikahannya.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, sidang akan tetap digelar secara virtual.

"Mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi, jadi sama seperti sidang lainnya yang juga masih dilakukan secara virtual," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut dikatakan, kedua terdakwa yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda alias Jack (22) saat ini juga masih berada dalam penahanan di Polsek Ilir Barat 1.

"Pastinya sudah disediakan peralatan untuk melaksanakan sidang secara virtual. Jadi kedua terdakwa, tetap akan mengikuti jalannya persidangan," ujarnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved