Masa Berlaku SIM Tak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Ini Biaya Perpanjangan dan Cara Buatnya

Masa Berlaku SIM Tak Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi, Ini Biaya Perpanjangan dan Cara Buatnya

IST
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

Sementara untuk pelayanan perpanjangan SIM di hari terakhir dispensasi juga dilayani di gerai-gerai dan layanan SIM keliling.

Pelayanan perpanjangan di SIM keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, tentunya semakin memudahkan pemohon dalam melakukan perpanjangan SIM.

Hal ini karena pemohon tidak harus datang ke kantor Satpas SIM, tetapi cukup melakukan perpanjangan SIM di gerai-gerai yang ada di sejumlah mal dan juga di layanan SIM keliling.

Untuk alur perpanjangan SIM, yang pertama pemohon harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Seperti KTP asli dan fotokopi dan juga SIM lama.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa datang langsung ke lokasi layanan SIM keliling untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi, agar lebih mempercepat pengisian data sebaiknya pemohon membawa alat tulis sendiri.

Setelah pengisian data diri selesai, serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas.

Selanjutnya, pemohon akan dipanggil di dalam mobil layanan untuk mengikuti tes kesehatan mata.

Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000.

Tetapi, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 135.000 untuk SIM A.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved