Berita Palembang

Mantan Suami Penumpang Cemburu, Driver Taksi Online Babak Belur Dikeroyok di Polrestabes Palembang

Kasus ini dilatar belakangi asmara antara saksi Ardisa Astri Utami (20) dan mantan suaminya berinisial A. Karena cemburu melihat saksi bersama pria

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Pahmi
Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap driver taksi online di Mapolrestebes Palembang, Kamis (22/10/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM PALEMBANG-Polrestabes Palembang menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap driver taksi online di Mapolrestebes Palembang, Rabu (21/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Kamis (22/10/2020) mengatakan, pengeroyokan ini terjadi di dua lokasi, pertama di Jalan Yaktapena I dan kedua di Polrestabes Palembang.

"Kasus ini dilatar belakangi asmara antara saksi Ardisa Astri Utami (20) dan mantan suaminya berinisial A. Karena cemburu melihat saksi bersama laki-laki di mobil, lantas marah dan melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online tersebut," ujar Anom.

Anom menuturkan, permasalahan bermula saat saksi tidak mau diajak rujuk oleh pelaku A.

"Jadi pelaku A yang marah berencana menyusun rencana untuk menyuruh temannya mengajak saksi untuk pergi ke Cafe namun terlebih dahulu menjemput teman wanita pelaku di TKP."

"Setibanya di TKP ada pelaku A yang berpura-pura tidak mengetahui dan melihat saksi bersama korban di dalam mobil. A langsung marah dan menganiaya sopir mobil tersebut," katanya.

Kemudian korban yang panik langsung melarikan diri ke Polrestabes Palembang.

"Hanya ada beberapa teman pelaku yang ikut mengejar korban. Namun saat itu pelaku berteriak dan meminta tolong mengejar korban sehingga kepada warga sehingga warga ikut mengejar korban namun tidak ikut mengeroyok," bebernya.

Akibat kejadian tersebut korban Indra (40 tahun), seorang driver taksi online membuat laporan di Polrestabes Palembang.

Polrestabes Palembang menetapkan dua tersangka penganiayaan sopir taksi online di area parkir Mapolrestabes Palembang pada Rabu (21/10/2020).

Kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah Agus Suprianto (28 tahun) dan Romli (39 tahun).

A mantan suami Ardisa saat ini masih buron.

"Ada enam pelaku penganiayaan sopir taksol ini. Empat orang telah kami amankan, dua orang lainnya masih buron," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

"Jadi korban berlari ke Polrestabes Palembang dengan harapan agar aman. Dan pada saat kejadian ada petugas yang berjaga dan mendekati kerumunan namun saat petugas mendekat para pelaku langsung melarikan diri," ungkapnya.

Anom menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap para pelaku yang masih melarikan diri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved