Gadis Belia ini Sulit Berjalan dan Menjadi Pendiam Usai Jadi Korban Pencabulan, Orang Tua Curiga
Gadis Belia ini Sulit Berjalan dan Menjadi Pendiam Usai Jadi Korban Pencabulan, Orang Tua Curiga
TRIBUNSUMSEL.COM - Kekerasan terhadap anak kembali terjadi.
Kali ini korbannya harus mengalami perubahan sikap karena pencabulan tersebut.
Perubahan sikap gadis remaja di Riau ini membuat keluarga bertanya-tanya.
Gadis berusia 15 tahun itu mendadak terlihat menjadi pendiam tak seperti biasanya.
Bahkan cara berjalan gadis tersebut tampak tak biasa.
Melihat perubahan sikap itu, orang tua pun bertanya langung kepada sang anak.
Awalnya, gadis 15 tahun itu tidak mau bercerita tentang apa yang dialaminya.
Namun setelah ditanya beberapa kali, gadis 15 tahun itu akhirnya buka suara.
Gadis itu mengungkapkan jika dirinya ternyata menjadi korban pencabulan.
Pihak kepolisian pun turun tangan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap remaja pria, RL alias U (18).
RL ditangkap polisi daribPolsek Bonai Darussalam di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau pada Minggu (18/10/2010).
Kini, RL ditahan di Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Urusan Humas Polres Rohul, Ipda Totok Nurdianto mengatakan, kasus itu terkual setelah keluarga melihat perubaham sikap korban.
Korban menjadi pendiam hingga dari cara korban berjalan yang agak berbeda dari biasanya.
Korban awalnya tidak terbuka dan hanya diam saja saat ditanya oleh keluarga.
Sehari setelahnya, orangtuanya menanyakan kembali mengenai perilaku korban yang berubah.
"Korban sebelumnya sempat tidak mau bercerita kepada orangtuanya karena merasa malu. Setelah beberapa kali ditanya, barulah korban mengaku," kata Totok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RL diduga sudah tiga kali mencabuli korban yang masih berusia 15 tahun itu.
"Korban akhirnya mengaku telah dicabuli tiga kali oleh pelaku berinisial RL alias U," terang Totok kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Korban sendiri mengaku pertama kali dicabuli pelaku pada pertengahan April 2020 lalu.
Saat itu, korban dicabuli di belakang rumah tetangganya.
Kemudian kejadian yang kedua pada Mei 2020 saat korban hendak menuju warung, RL mencabuli korban di dalam rumahnya.
Sedangkan, aksi yang ketiga terjadi pada Juni 2020, di belakang sekolah di Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam.
"Pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam di sebuah warung di Kecamatan Kepenuhan, Rohul," ujar Kepala Urusan Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).
Kejadian lain seorang pemuda di Nusa Tenggara Timur ( NTT ) harus berurusan dengan polisi karena perbuatan tak terpujinya
Seperti diwartakan Kompas.com, pemuda berinisial JA 20 ditangkap polisi setelah tega menodai siswi SD usia 9 tahun.
JA sempat buron namun akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Ia ditangkap di rumah keluarganya berinisial IN di Dusun Oeluak, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya baru-baru ini.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi beberapa waktu lalu pada malam hari.
Kasubbag Humas Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo mengatakan, korban diperkosa pelaku di hutan.
"Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita. Korbannya diperkosa di hutan," ucapnya Jumat (25/9/2020) lalu.
Kejadiaan pilu itu terungkap setelah korban ditanya oleh ibunya.
Saat itu korban menangis. Selain itu, ibu korban melihat lumuran darah pada celana korban.
Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
Awalnya, korban disuruh ibunya membeli kopi renteng di kios milik tetangga mereka.
Tak lama kemudian korban kembali ke rumah setelah membeli kopi.
Hanya saja saat pulang korban dalam keadaan menangis.
Korban mengaku sakit perut saat ditanya.
Sang ibu yang nampak penasaran pun menanyakan sakit di bagian mana.
"Pada saat diperiksa, ibunya melihat lumuran darah pada celana yang digunakan oleh korban," kata Anam.
Ibu korban kembali menanyakan lagi mengenai asal lumuran darah tersebut.
Korban akhirnya mengaku bahwa telah diperkosa di Hutan Tua Danor.
Ibu korban pun kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat dan selanjutnya ke Polsek Rote Barat Daya.
Polisi lantas melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
JA sendiri melarikan setelah memerkosa korban.
Selang beberapa hari, JA berhasil diringkus pihak kepolisian.
JA ditangkap oleh tiga orang personel Polsek Rote Barat Daya.
Seperti diberitakan Kompas.com, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan persetubuhan terhadap anak-anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
"Pelaku ditangkap tadi sore sekitar pukul 15.45 Wita, setelah kabur selama empat hari usai memerkosa M pada Kamis lalu," ucap Aipda Anam Nurcahyo, melalui sambungan telepon, Senin (28/9/2020) malam.
Pelaku, kata dia, ditangkap di rumah keluarganya berinisial IN di Dusun Oeluak, Desa Sanggandolu, Kecamatan Rote Barat Daya.
JA tidak melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek Rote Barat Daya.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sulit Berjalan dan Jadi Pendiam, Gadis Remaja Ini Ungkap Kejadian Pilu Dinodai 3 Pemuda : Saya Malu, https://bogor.tribunnews.com/2020/10/21/sulit-berjalan-dan-jadi-pendiam-gadis-remaja-ini-ungkap-kejadian-pilu-dinodai-3-pemuda-saya-malu?page=all.