Berita Palembang
Viral Ambulans Angkut Seserahan, Direktur RS Pusri Jelaskan Beda Fungsi Ambulans dan Mobil Jenazah
Mungkin ambulans sengaja dipinjam disaat hari libur dan sudah ada izin dari atasannya, ya saya rasa itu tidak masalah
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Direktur RS Pusri Palembang, Prof Yuwono angkat bicara terkait viralnya rekaman video yang menunjukkan sebuah mobil ambulans dipergunakan untuk mengangkut hantaran pernikahan.
Dikatakan Profesor Yuwono, masyarakat sejatinya harus dapat membedakan antara kegunaan ambulans dan mobil jenazah.
"Karena kegunaan dua mobil itu berbeda dan ini yang justru sering keliru di tengah masyarakat," ujarnya, Selasa (20/10/2020).
Mobil Ambulans, kata Yuwono, adalah sarana transportasi yang digunakan untuk mengangkut orang sakit atau biasa disebut pasien.
Beda dengan penggunaan mobil jenazah yang khusus ditujukan untuk mengangkut orang meninggal.
"Biasanya di dalam ambulans selalu tersedia berbagai peralatan seperti oksigen, infus dan lain sebagainya yang memang harus ada karena itu sangat diperlukan oleh pasien. Sedangkan di mobil jenazah tidak perlu ada peralatan itu karena memang ditujukan khusus untuk mengangkut orang yang sudah meninggal," ujarnya.
Terkait adanya mobil ambulans yang digunakan sebagai iringan hantaran pengantin, Yuwono mengatakan, secara etik tindakan tersebut memang dirasa kurang tepat.
Namun menurutnya, hal itu dikembalikan lagi kepada manajemen klinik atau faskes lain selaku pemilik dari ambulans tersebut.
"Kita tidak tahu apakah ada orang sakit diantara iringan itu. Atau mungkin ambulans sengaja dipinjam disaat hari libur dan sudah ada izin dari atasannya, ya saya rasa itu tidak masalah," ujarnya.
Kecuali, kata dia, apabila yang digunakan adalah mobil jenazah, maka tindakan itu baru sangat tidak tepat untuk dilakukan.
Sebab dikhawatirkan dapat membuka risiko penularan penyakit.
"Apalagi jenazah di masa pandemi ini dianggap ada potensi untuk menularkan (penyakit),"ujarnya.
Terlepas dari hal tersebut, Yuwono menilai ada dua faktor kemungkinan yang menyebabkan kejadian viral itu terjadi.
Pertama karena ingin viral, kedua bisa saja hal tersebut merupakan bentuk nyata dari rasa frustasi yang dialami masyarakat maupun tenaga medis dimasa pandemi ini.
"Kalau memang itu kejadiannya, sering saya katakan makanya sabar. Pandemi ini harus dilalui dengan upaya dan kesabaran. Kalau kita tidak sabar ya bisa saja memang tidak kena covid, tapi bisa stres dengan situasi. Itu bisa menjadikan kita tidak produktif," ujarnya.
Untuk itu Yuwono mengatakan, harus ada pengkajian lebih dalam sebelum menerapkan sanksi bagi masyarakat yang dianggap melanggar protokol kesehatan.
Ia menjelaskan, menurutnya ada lima bentuk penerapan protokol selama pandemi.
Dimulai dari edukasi, isolasi bagi yang positif, boleh berkumpul bagi yang sehat.
Selanjutnya menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menerapkan aturan jaga jarak) dan yang terakhir yaitu menjaga imunitas.
"Sedangkan memberikan sanksi, tidak masuk dalam protokol kesehatan. Hal pertama yang harus dilakukan adalah pemberian edukasi. Kalau belum ada edukasi, ya jangan disanksi. Kecuali kalau sudah diedukasi tapi tidak dituruti, maka baru layak diberikan sanksi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang
menunjukkan sebuah mobil ambulans dipergunakan untuk mengangkut hantaran pernikahan.
Tampak pula dua orang yang memakai Alat Pelindung Diri (APD) berupa baju Hazmat ikut mengangkat hantaran dan memberikannya kepada seseorang setibanya di lokasi pesta pernikahan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan kota Palembang, Yudhi Setiawan membenarkan bahwa video viral itu terjadi di Palembang.
Dikatakannya ambulans tersebut merupakan milik klinik swasta.
"Informasi terakhir dari team penanggung jawab, bahwa klinik itu sudah kita beri teguran lisan," ujarnya, Senin (19/10/2020) malam.
Dikatakan Yudhi, pihaknya begitu menyayangkan tindakan yang ada di dalam video tersebut.
Untuk itu ia mengimbau kepada instansi pemerintah dan swasta supaya lebih bijak dalam penggunaan ambulans.
"Dampaknya adalah akan menimbulkan opini masyarakat bahwa petugas kesehatan tidak serius dalam menanggulangi covid-19 yg masih menjadi wabah. Maka dari itu, kami imbau supaya kejadian serupa tidak akan terulang lagi," tegasnya.
Tujuan Ambulans
Ambulans adalah suatu kendaraan atau alat transportasi untuk mendatangi, menjemput, membawa, memindahkan korban hidup, pasien dalam rangka mendapatkan pertolongan, penanganan atau tindakan medis baik yang bersifat gawat darurat maupun yang tidak gawat darurat.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nurainy Apt MKes, ambulans itu untuk membawa pasien sakit yang memerlukan pertolongan untuk transportasi.
"Yang jelas ambulans bukan untuk acara yang berkaitan dengan pernikahan. Terlebih saat pandemi ini kan dalam menggunakan protokol kesehatan sehari-hari cukup pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Serta tidak berkerumun ditempat keramaian," kata Lesty, Selasa (20/10/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kementrian Kesehatan RI telah menerbitkan pedoman teknis ambulans.
Berdasarkan Pedoman Teknis Ambulans ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dimana dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan mencakup pelayanan kegawatdaruratan yang bertujuan untuk menyelamatkan nyawa
dan mencegah kecacatan lebih lanjut, dimana pelayanan ambulans berfungsi sebagai prasarana evakuasi medis.
Penanganan cepat pada pasien harus didukung oleh sistem rujukan yang baik.
Salah satu penunjang sistem rujukan adalah Pelayanan Ambulans. Pelayanan Ambulans yang baik tercermin dari ambulans yang memenuhi persyaratan teknis,
peralatan medis yang terkalibrasi, petugas ambulans yang terlatih, serta standar pemeliharaan dan operasional yang terimplementasikan.
Pelayanan Ambulans berada dalam Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) khususnya pra fasyankes dan antar fasyankes, sehingga semua
kegiatan ambulans harus terhubung dengan sistem tersebut dan ditunjang sistem komunikasi dan informasi yang handal. Ambulans dapat membawa pasien setelah dinilai dan diputuskan kelaikannya oleh petugas yang berwenang.
Tujuan penggunaan ambulans antara lain adalah
• Pemberian pertolongan pasien gawat darurat pra fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
• Pengangkutan pasien gawat darurat dari lokasi kejadian (pra fasyankes) ke fasilitas pelayanan kesehatan (transfer primer).
• Sebagai kendaraan transportasi rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan (transfer sekunder dan transfer tersier).
Lalu berdasarkan jenis-jenis Ambulans, Ambulans dapat dibagi menjadi
• Ambulans Darat
• Ambulans Air
• Ambulans Udara.
Sedangkan berdasarkan faktor kebutuhan medis, ambulans dapat dibagi menjadi Ambulans Transport dan Ambulans Gawat Darurat.
Seserahan Pernikahan
Sebelumnya, sempat beredar video viral ambulans dipakai untuk angkut seserahan. Video diperkirakan memperlihatkan kejadian di Palembang.
Saat dikonfirmasi Kasi Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan, membenarkan adanya ambulans yang disalahgunakan untuk membawa antaran seserahan pernikahan.
Mereka mengaku tidak mengetahui persis kejadian itu kapan. Namun, pihaknya memprediksi kejadian itu terjadi pada Minggu 18 Oktober 2020 kemarin.
"Saya sudah lihat videonya itu pagi tadi. Kejadian itu benar di Palembang dan ambulans itu berasal dari dari klinik swasta," kata Yudhi.
Dari informasi yang diterima, ambulans itu digunakan untuk hantaran seserahan pernikahan di kawasan Plaju, Kota Palembang.
Mereka sangat menyayangkan adanya penyalahgunaan ambulans untuk acara pernikahan karena dapat membahayakan masyarakat.
"Fungsinya ambulans itu membawa orang sakit dan mengantar jenazah. Apalagi di dalam ambulans banyak kuman penyakitnya," jelasnya.
Saat ini mereka telah memanggil penanggung jawab klinik swasta dan telah memberikan teguran lisan dan tertulis tentang penggunaan ambulans.