Polres OI Tangkap Kurir Sabu 1 Kg
Sabu 1 Kg yang Masuk Ogan Ilir Dikirim Melalui Kurir Warga Rusun 24 Ilir Palembang
Anggota kami melihat tersangka ini beda sendiri dibanding pengunjung rumah makan yang lain. Tampak sekali gelisah, tidak tenang
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama dan Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Surya Atmaja saat memaparkan hasil ungkap sabu 1 kilogram di Mapolres Ogan Ilir, Selasa (20/10/2020).
Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini, baik itu bandar maupun pembelinya. Karena tersangka ini berupaya menawarkan ke orang, maka jaringannya seperti apa masih kami dalami," terang Imam.
Sementara tersangka Suwandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Palembang.
"Baru kali ini saya antar sabu. Rencananya mau dijual di wilayah Ogan Ilir. Saya diupah Rp 500 ribu dari bos," kata tersangka.