Berita Palembang

Ini Penjelasan Humas Pengadilan Negeri Palembang Terkait 2 Hakim Dijatuhi Sanksi Oleh MA  

Sebanyak 52 nama hakim dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) akibat pelanggaran etik sepanjang September 2020

Tayang:
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Kantor Pengadilan Negeri Palembang di Jalan A Rivai 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sebanyak 52 nama hakim dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) akibat pelanggaran etik sepanjang September 2020.

Dua hakim berinisial BS dan ES tercatat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Plg dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Plg.

Bahkan BS disebutkan mendapat dua hukuman disiplin.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Palembang, Abu Hanifah mengatakan, belum dapat berkomentar lebih lanjut terkait hal tersebut.

Sebab hingga kini belum ada salinan resmi dari MA yang diterima oleh Pengadilan Negeri Palembang.

"Karena data yang ada baru sebatas rilis dari MA melalui web. Jadi terkait siapa-siapa saja yang ditujukan, baru kita ketahui sebatas menduga-duga, belum ada kepastian," ujarnya, Selasa (20/10/2020).

"Tapi nanti kalau memang sudah ada pemberitahuan resminya, pasti akan kami sampaikan pada semuanya," kata Abu menambahkan.

Baca juga: Polrestabes Palembang Beri Sanksi Tilang Ambulans Antar Seserahan, Dua Pelaku Diberi Imbauan

Sementara itu, dilansir dari situs
https://bawas.mahkamahagung.go.id/ dikeluarkan rilis terkait hukuman disiplin periode September 2020 yang dikeluarkan pada Jumat (16/10) .

Berdasarkan keterangan yang tertera, pada kolom nomor 19, dituliskan nama hakim berinisial BS, S.H., LLM dan memegang jabatan Ketua Pengadilan Negeri Plg.

Hukuman disiplin pertama yang dijatuhkan kepada BS :

Dikenakan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun

Peraturan yang dilanggar :

SKB Mahkamah Agung dan Ketua Komisi yudisial no 047/KMA/SK/IV/2009-no 02/SKB/P.KY/IV prinsip hurip C butir 5. Berintegritas tinggi YO.PB MA RI dan KY nomer 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 pasal 9 ayat (4) a dan pasal 19 ayat (3) c .JO.Perma No 7 tahun 2016 pasal 13 ayat 2 jo Sema no 1 tahun 2020 angka 1 huruf l dan huruf n.

Hukuman disiplin kedua (terdapat pada kolom nomor 23) :

BS dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved