Ambulans Mengantar Seserahan
Polrestabes Palembang Beri Sanksi Tilang Ambulans Antar Seserahan, Dua Pelaku Diberi Imbauan
Kita memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan tersebut, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan kelengkapan mobilnya.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang berhasil mengamankan mobil ambulans BG 1164 RL yang viral saat mengantar seseran pernikahan di Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi mengatakan, anggotanya sudah meminta keterangan terhadap pemilik acara dan pemilik kendaraan.
"Kita memberikan sanksi tilang kepada pemilik kendaraan tersebut, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap surat-surat dan kelengkapan mobilnya. Jadi sangsi yang kita berikan hanya tilang, karena kalau kita tahan kasihan masih banyak masyarakat yang membutuhkan ambulans sewaktu-waktu ada yang membutuhkan," ujar Yakin Selasa (20/10/2020).
Lanjut Yakin menuturkan, kalau antara yang mengadakan acara pernikahan dan pemilik mobil tersebut masih memiliki hubungan keluarga.
"Jadi dari keterangan sementara yang kita dapatkan mereka ini masih memiliki hubungan keluarga, dan tidak ada sewa menyewa antara mereka. Namun kedua belah pihak ini sudah kita mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait viralnya sebuah video ambulans yang mengangkut hantaran atau seserahan pernikahan Palembang, Polrestabes Palembang angkat bicara.
Kapolrestabes Palembang Kombas Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum dua orang berbaju Hazmat di dalam mobil ambulans tersebut sambil membawa seserahan tidak bisa dibenarkan.
"Kita lihat dari peruntukannya, ambulans digunakan membawa seserahan itu tidak diperbolehkan," ujar Yakin, Selasa (20/10/2020).
Lanjut Yakin menuturkan, mobil ambulans tersebut sengaja membunyikan sirene selayaknya membawa pasien dalam keadaan darurat.
Padahal dalam ketentuan penggunaan ambulans yang merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal Pasal 134, telah diatur hak utama ambulans untuk mengangkut orang sakit atau orang meninggal.
"Kalaupun mau digunakan untuk hal lain, tentu harus mencabut atribut yang ada di dalam ambulans tersebut, baik itu lampu sirene maupun tulisan ambulans itu sendiri," katanya.
Yakin menambahkan mereka sudah mendatangi Klinik tersebut, meski dalam lalu lintas tidak ada sanksi pidana, pihaknya akan menimbang kondisi di lapangan.
"Kita sudah mengetahui pemilik mobil ambulans tersebut, kita juga sudah mendatanginya namun hanya memberikan imbauan karena untuk penindakan kita serakan ke Dinas Kesehatan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, beredar viral sebuah video mobil ambulans mengangkut hantaran atau seserahan pernikahan.
Video berdurasi 1:35 menit ini viral di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/mobil-ambulans-angkat-seserahan.jpg)