Penanganan Corona
Bupati OKU Timur Wajibkan Semua ASN Tes Swab, Menolak Akan Disanksi Tegas
Dalam edaran bernomor 360/1215/BPBD/2020 itu dituliskan, bahwa seluruh Kepala OPD untuk mewajibkan instansi yang dipimpinnya melakukan tes Swab
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA-Pemerintah Kabupaten OKU Timur mewajibkan para PNS, dan Pegawai Harian Lepas (PHL) serta honorer untuk melakukan tes swab.
Hal itu ditegaskan dalam edaran yang ditanda tangani oleh Bupati OKU Timur, Kholid Mawardi.
Dalam edaran bernomor 360/1215/BPBD/2020 itu dituliskan, bahwa seluruh Kepala OPD untuk mewajibkan instansi yang dipimpinnya melakukan tes Swab.
Jika tidak, maka sanksi akan diterapkan.
Sanksi tersebut berupa sanksi disiplin bagi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, bagi yang berstatus ASN.
Sedangkan untuk Non-PNS/TKS, tidak diperpanjang lagi surat perjanjian kerjanya.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di OKU Timur, Yalub membenarkan Surat Edaran tersebut.
Baca juga: Terungkap, Ketua KAMI, Ahmad Yani Hampir Ditangkap Polisi Karena Demo UU Cipta Kerja, Tapi Menolak
Ia mengatakan, para ASN dan Non-ASN yang bertugas wajib melakukan tes tersebut.
"Benar, untuk jadwal pelaksanaan sendiri akan diatur di masing-masing instansi, kapan mereka akan melaksanakan. Dan dari Dinas Kesehatan akan melakukan tes tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).
Ia yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur ini mengatakan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang menyerang ASN memang belum mencapai angka puluhan.
Namun guna mencegah agar tidak terjadi lagi penambahan, maka pihak Pemkab mengambil langkah tersebut.
"Sekitar 9 orang yang terkonfirmasi positif, angka pastinya ada di data. Tapi masih di bawah 10," terangnya.
ASN yang terkena Covid-19 tersebut mayoritas masih berkaitan dengan kasus sebelumnya.
Mereka masih kontak erat, atau berhubungan langsung saat belum diisolasi.
Baca juga: Persiapan Masuki Musim Hujan, Ada 39 Pompa Portable 60 Petugas Siaga Atasi Banjir Palembang
"Kebanyakan masih terkait, transmisi lokal. Jadi Pemkab mengambil langkah itu," ucapnya.
Terkait soal anggaran, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak.
Sebab menurut pengakuannya, anggaran tes Swab ASN tersebut berasal dari Pemkab.
"Silakan tanya ke Pemkab, persisnya saya kurang tau," jelasnya.
Ditemui di tempat berbeda, Sekda OKU Timur Djumadi mengatakan bahwa pihaknya mempritoritaskan instansi atau orang yang memiliki kontak langsung dengan pasien.
Sebab selain agar pelayanan masyarakat tak terganggu, mereka ingin memaksimalkan dulu stok instrumen tes Swab yang ada di Pemkab OKU Timur.
"Stok alat untuk Swab kita sekitar 500, sedangkan jumlah pegawai kita ada sekitar 8000 lebih. Tentu kita maksimalkan dulu stok yang ada, mengingat pengadaan alat Swab itu kan tidak mudah," ujarnya di waktu yang sama.
Untuk itu, ia memberlakukan skala prioritas instansi mana yang akan lebih dulu dilakukan tes Swab.
Jika ada di instansi itu yang terkena Covid-19 atau sempat kontak langsung, maka itu yang didahulukan.
"Kalau di instansi itu belum ada penderita atau yang kontak langsung, ya bisa nanti. Karena keterbatasan stok itu," terangnya.
Ia membenarkan jika ada pegawai yang mangkir saat hendak dilakukan Swab, sesuai dengan Surat Edaran yang telah dikeluarkan. Sanksi tersebut mulai dari ringan, sedang hingga berat.
"Itu kan ada tingkatannya, nanti kita lihat pelanggarannya sampai mana," katanya.
Disinggung soal anggaran, Djumadi mengatakan bahwa memang saat Swab itu bisa saja gratis karena pelaksananya dari Dinas Kesehatan. Namun untuk anggaran pengadaan ia enggan berkomentar, dengan alasan itu sudah masuk di anggaran Dinas Kesehatan.
"Kalau ASN-nya yang Swab, ga perlu bayar. Cukup ikuti saja prosesnya," jelasnya. (SP/ Resha)