Bahaya, Fraksi PKS Tegaskan Pemerintah Jangan Ubah Substansi UU Cipta Kerja

Sebab, setelah disahkan oleh DPR, draf UU Cipta Kerja tidak boleh diubah apalagi diganti dengan dokumen berbagai versi dan ketebalan halaman.

Editor: Slamet Teguh
Dok/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto 

Jumlah halaman dari draf final UU Cipta Kerja sudah berubah dibanding dengan draf sebelumnya.

Pertama, ada draf yang diunggah di situs resmi DPR.

Tidak jelas betul, tanggal berapa draf RUU Cipta Kerja ini selesai disusun.

Draf ini terdiri dari 1.028 halaman.

Di bagian akhir, tak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusunnya.

Kedua, ada draf tertanggal 5 Oktober 2020.

Tanggal ini tertera dalam judul file, yakni ‘5 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja – Paripurna.pdf’.

Draf ini berisi 905 halaman, alias lebih sedikit ketimbang draf yang diunggah di situs resmi DPR.

Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini.

Sebagaimana diketahui, 5 Oktober 2020 adalah tanggal disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Ketiga, ada draf tertanggal 9 Oktober 2020, sebagaimana tertera dari nama berkas digital ini.

Jumlah halaman menjadi lebih banyak.

Draf tertanggal 9 Oktober 2020 ini berisi 1.052 halaman.

Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini.

Keempat, tanggal 12 Oktober 2020 muncul draf RUU Cipta Kerja dari pihak DPR yang ini berisi 1.035 halaman.

Berbeda dengan draf sebelumnya, draf final ini memuat keterangan nama di bagian akhir halaman, yakni Wakil Ketua (DPR) Azis Syamsuddin.

Terakhir draf yang dikirim ke Presiden yang disebut sebagai draf resmi yang bersifat final setebal 812 halaman.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved