Pilkada Serentak 2020
Jangan Bingung Lagi Ini Beda PPS, PPK, KPPS, Berikut Istilah Sering Dipakai di Pilkada
Masyarakat selain mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pilkada
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Pilkada Serentak : Masyarakat selain mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pilkada
11. Model C-KPU
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.
12. Model C1 Plano
Catatan hasil penghitungan suara.
13. Model C2-KPU
Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara.
14. Model C3-KPU
Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.
15. Model C4-KPU
Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada PPS.
16. Model C5-KPU
Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.