Pilkada Serentak 2020

Jangan Bingung Lagi Ini Beda PPS, PPK, KPPS, Berikut Istilah Sering Dipakai di Pilkada

Masyarakat selain mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pilkada

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Pilkada Serentak : Masyarakat selain mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pilkada 

11. Model C-KPU
Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.

12. Model C1 Plano
Catatan hasil penghitungan suara.

13. Model C2-KPU
Pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pemungutan dan penghitungan suara.

14. Model C3-KPU
Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan.

15. Model C4-KPU
Surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada PPS.

16. Model C5-KPU
Tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved