Pilkada Serentak 2020

Jangan Bingung Lagi Ini Beda PPS, PPK, KPPS, Berikut Istilah Sering Dipakai di Pilkada

Masyarakat selain mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pilkada

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Pilkada Serentak : Masyarakat selain mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pilkada 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 akan dilangsungkan pada 9 Desember.

Di Sumsel, ada tujuh kabupaten akan memilih kepala daerah baru untuk memimpin selama lima tahun ke depan.

Adapun ketujuh daerah kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada ialah kabupaten Ogan Ilir (OI), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada terus menyosialisasikan kepada masyarakat agar memberikan suara mereka dan tidak cuek terhadap pesta Demokrasi ini.

Masyarakat selain mengenal calon kepala daerah yang akan dipilih, ada baiknya juga mengenal istilah-istilah dalam Pilkada berikut ini :

1. TPS
TPS adalah singkatan dari Tempat Pemungutan Suara.

2. PPK
Panitia Pemilihan Kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu pada tingkat kecamatan.

3. PPS
Panitia Pemungutan Suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten maupun kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan maupun desa.

4. KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

5. DPT
Daftar Pemilih Tetap memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.

6. DPK
Daftar Pemilih pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

7. DPTb
Daftar Pemilih Tambahan diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.

8. DPTHP
Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang merupakan hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.

9. PSU
PSU adalah singkatan dari Pemungutan Suara Ulang.

10. Formulir Model A5
Surat pemberitahuan pemilih tambahan atau pemilih pindah TPS.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved